Direktur dan Penasihat Kebijakan Publik dari The Bandung Trust Advisory Group for Local Governance Reform Hetifah Sjaifudian Sumarto mengatakan, krisis ekonomi biasanya akan menghasilkan pertambahan jumlah sektor informal yang signifikan.
"Selama pemulihan ekonomi Indonesia periode 1998-2002, tidak ada perkembangan yang berarti dalam penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor formal. Sebaliknya justru sektor informal yang menyerap tenaga kerja, tapi para pekerja dan pengusaha di sektor informal itu belum mendapatkan perlindungan yang memadai," tuturnya dalam acara Policy Research Forum Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Hetifah, di sektor informal ini bagi yang terikat dalam hubungan buruh majikan, upah sangat rendah, dalam skala 20-70% UMR, jam kerjanya di atas jam kerja standar, tanpa uang lembur. Tidak ada jaminan sosial, tidak ada bonus, ataupun promosi kerja. Kemudian dari aspek organisasi, pekerja informal tergolong tak terorganisir, dan kalaupun ada sangat terbatas dalam kelompok-kelompok pada lokalita yang sempit dan kebanyakan mereka bekerja terisolasi.
"Untuk sektor informal seperti PKL (Pedagang Kaki Lima), banyak kota-kota yang gagal atau belum mampu menemukan solusi untuk menghasilkan kebijakan PKL yang efektif sekaligus manusiawi. Kebanyakan pemerintah daerah masih mendiskreditkan posisi PKL. PKL dan sektor informal pada umumnya masih dipandang sebagai masalah, bukan sebagai peluang," paparnya.
Menurut Hetifah, seharusnya usaha untuk mengelola dan mengawasi tenaga kerja informal dilakukan dalam konteks pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan Strategi Penanggulangan Kemiskinan, yang menekankan pentingnya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin. Peraturan Daerah juga harus mengakui kontribusi dan potensi dari sektor informal.
(dnl/qom)











































