Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, usai acara kunjungan pabrik Yamaha Music di Cikarang, Senin (1/12/2008).
"Di dalam UU No 13 Tahun 2003 ada ketentuan mana kala pengusaha belum mampu melaksanakan ketentuan UMP dia bisa menangguhkan yang pembicaraan penangguhan ditingkat bipartit, kalau sudah setuju baru dilaporkan pada disnaker," jelas Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi juga menegaskan bahwa revisi SKB 4 menteri secara mendasar sudah tidak efektif lagi karena berdasarkan ketentuanΒ UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi para gubernur harus sudah menetapkan UMP pada akhir November.
"Sekarang ini sudah Desember, Jadi sebenarnya efektifitas SKB sudah selesai, artinya sudah selesai para pemimpin daerah gubernur menetapkan UMP," kilahnya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengeluhkan revisi SKB tersebut, karena diperkirakan hampir 50% pengusaha di bawah naungan Apindo tidak akan menyanggupinya karena tekanan krisisi ekonomi saat ini. (hen/ir)











































