Depdag dan Depperin Bakal Bergabung Lagi

Depdag dan Depperin Bakal Bergabung Lagi

- detikFinance
Selasa, 02 Des 2008 10:25 WIB
Depdag dan Depperin Bakal Bergabung Lagi
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) dan Departemen Perindustrian (Depperin) berpotensi besar akan dipersatukan kembali setelah sempat dipisah sejak beberapa tahun lalu.

Rencana ini mulai santer dibicarakan dikalangan pemerintah sebagai imbas diundangkannya  UU No 39 tahun 2008 mengenai kementerian negara  pada 6 November 2008 yang membatasi jumlah kementerian dan departemen hanya 34 saja.

"Secara historis, depdag dan perindustrian memiliki keterkaitan, jadi memang akan lebih mudah, tapi soal ini tanya ke Menpan, karena Menpan yang menjadi motornya," kata Sekjen Depperin Agus Tjahajana saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, hal ini masih sebatas wacana namun diakuinya dengan adanya UU 39 Tahun 2008 sangat memungkinkan depdag dan depperin digabung lagi dan tidak menutup kemungkinan  beberapa departemen lainnya.

"Soal ini sebenarnya bukan kapasitas saya, itu memang tergantung oleh presiden yang baru terpilih nanti," katanya.

Merebaknya wacana ini, menurut Agus tidak terlepas dari ketentuan yang ada dalam UU No 39 2008 dimana kementerian dan Departemen hanya dibatasi 34 unit dan terbagi menjadi 3 kelompok besar.

"Dalam undang-undang  ini tidak ada menyebutkan harus digabung, hanya membagi kualifikasi beberapa kelompok yang melaksanakan urusan pemerintah," jelasnya.

Tiga kelompok itu antara lain:

1. Numenkelatur (nama) kementerian secara tegas disebutkan dalam UUD 45  yaitu Departemen luar negeri, Departemen dalam negeri dan Departemen  Pertahanan. Dalam kelompok ini posisinya tidak bisa diubah-ubah termasuk digabung atau dihapus.

2. Urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 45 yaitu  seperti soal keagamaan, Hukum dan Ham, Keuangan, Keamanan, pendididikan, kesejahtraan, industri, perdagangan, pertanian, pekerjaan umum, transportasi, informasi, perikanan, kehutanan dan lain-lain. Dalam kelompok kedua ini sangat mungkin adanya penciutan atau penggabungan, tetapi  fungsi dan namanya tidak hilang.

3. Urusan dalam penajaman dan sinkronisasi program-program pemerintah seperti soal perencanaan (Bappenas), aparatur  negara, pertanahan, pertambangan, Lingkungan hidup, teknologi, investasi, koperasi dan UKM, pemberdayaan perempuan,  perumahan, pemuda dan olah raga, daerah tertinggal. Dari kelompok ketiga ini sangat mungkin bisa dihapuskan keberadaannya.

Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawady  saat dihubungi terpisah mengatakan posisi terpisahnya depdag dan depperin sekarang ini  justru memberikan kemudahan dalam koordinasi dan adanya keseimbangan kepentingan secara ekonomis.

"Saya dengar waktu kumpul-kumpul itu, mengenai rencana penggabungan,  tapi memang harus tanya Bu Mari (Mendag). Saya hanya mendengar itu powerfull, yang penting seperti sekarang saja," seru Eddy.

Menurut Eddy sekarang kantor Kementerian Perekonomian sudah mengambil alih inter sektor, sehingga kondisi sekarang dikatakannya justru lebih gampang berkoordinasi antara perdagangan dan perindustrian karena terpisah.

Sekarang ini, lanjut Eddy, pada saat terpisah ada keseimbangan kepentingan kedua sektor tadi. Sedangkan  pada saat digabung justru terlalu berorientasi pada sektor manufaktur (industri),  sehingga aspek investasi dan  kepabeanan  agak terabaikan.

"Saya enggak tahu kepentingan politiknya dimana untuk digabung kembali, tapi kalau dari sisi kepentingan ekonomi itu lebih seimbang (kalau dipisah)," kilahnya. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads