Demikian disampaikan Kepala BP Migas R Priyono dalam rapat bersama Pertamina Cepu, Gubernur Jatim dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
"Untuk penghematan cost efficiency kita adakan pengadaan barang dan jasa bersama KPS. Sehingga kita hitung kemarin sudah bisa dilakukan penghematan US$ 5-20 juta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, selain mengurusi perizinan BP Migas juga akan menjadi koordinator untuk pengadaan barang dan jasa supaya lebih efisien. Selain itu, BP Migas juga sudah melakukan pengawasan terhadap 17 item yang menyangkut cost recovery.
Berdasarkan data, berikut 17 item yang tidak boleh masuk cost recovery :
1. Personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi;
2. Pemberian long term incentive plan;
3. Penggunaan ekspatriat tanpa RPTKA dan IKTA;
4. Biaya konsultan hukum yang tidak terkait;
5. Tax consultant fee;
6. Biaya pemasaran migas bagi KKKS yang timbul karena kesalahan yang disengaja;
7. Biaya public relation tanpa daftar penerima manfaat;
8. Biaya community development;
9. Dana site restoration;
10. Technical training untuk expatriat;
11. Biaya merger atau akuisisi;
12. Biaya bunga atas pinjaman;
13. PPH pihak ketiga;
14. Pengadaan barang dan jasa lebih besar dari AFE (perhitungan ulang BP Migas);
15. Surplus material yang berlebihan;
16. Aset yang sudah PIS tapi tidak berfungsi;
17. Transaksi dengan affiliates parties yang merugikan negara. (lih/ir)











































