Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
"Untuk rangkap jabatan ini posisi saya tetap sama, yaitu rangkap jabatan di Departemen Keuangan tidak lagi diperbolehkan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya memang rencananya adalah dalam bentuk SKB, tapi posisi hukumnya tidak cukup dan kami minta Menpan untuk mengatur ini secara tegas. Di pemerintah mengenai rangkap jabatan memang ada ambivalensi, tapi saya posisinya jelas, tidak dibolehkan," paparnya. (dnl/ir)










































