Untuk itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mendesak Pertamina untuk mengompensasi setiap perbedaan harga BBM yang ditebus SPBU dengan harga baru. Kompensasi itu harusnya diberikan setiap kali perubahan harga BBM mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Hiswana Migas Nur Adib ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nur Adib, sebelum harga Premium turun Rp 500 per liter pada 1 Desember lalu, Hiswana Migas dan Pertamina sudah sepakat agar selisih harga BBM yang ditebus SPBU dengan harga baru akan ditanggung Pertamina.
Namun hal ini ternyata ditolak Kementrian BUMN selaku pemegang saham Pertamina, dan SPBU hanya diberi marjin Rp 80 per liter. Β
"Jadi kalau kita beli tanggal 29 November dan dikirim tanggal 30 November seharga Rp 6.000, lalu dijual tanggal 1 Desember seharga Rp 5.500+, maka Rp 500-nya ditanggung Pertamina. Tapi ini ditolak Deputi Menneg BUMN dan kita hanya dapat Rp 80 perak," katanya.
Perubahan harga BBM sebenarnya sudah terjadi tiap dua minggu sekali untuk BBM keekonomian seperti Pertamax dan Pertamax Plus. Namun menurut Nur Adib, selama ini SPBUtidak mempermasalahkannya karena marjin Pertamax cukup besar dan omsetnya pun kecil.
(lih/ir)











































