Ditjen Pajak Kantongi 9 Juta NPWP

Ditjen Pajak Kantongi 9 Juta NPWP

- detikFinance
Rabu, 03 Des 2008 15:50 WIB
Ditjen Pajak Kantongi 9 Juta NPWP
Jakarta - Sebanyak 9 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif kini sudah terdaftar di Ditjen Pajak. Dari jumlah itu, 1,8 juta merupakan wajib pajak (WP) besar dan WP badan, sementara sisanya adalah NPWP orang pribadi.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

"Tahun lalu WP Badan hampir 1,8 juta. Sekarang akan mengarah ke 2 jutaan, yang WP baru. Sehingga total menjadi 9 juta," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai program 10 Juta NPWP yang dulu pernah dicanangkan Ditjen Pajak, saat ini sedang disaring-saring untuk dicari tahu mana yang statusnya aktif dan mana yang tidak pernah menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

"Yang 10 juta itu sudah kita taruh di samping. Tidak pernah kita masukkan lagi. Dulu kan 10 juta itu totalnya. Tapi yang tidak efektif selama ini kita singkirkan, tetapi tetap ada di database kita. Nanti membersihkan itu harus ada prosesnya yang benar," tuturnya.

Mengenai kebijakan fiskal yang lebih mahal untuk wajib pajak yang tak punya NPWP, Darmin menegaskan bahwa tujuan utamanya bukanlah untuk meningkatkan penerimaan fiskal.

"Fiskal itu kita naikkan supaya orang makin terdorong untuk membuat NPWP. Jadi kalau misal tetap Rp 1 juta, ah kecil, lewat saja. Kalau kita naikkan mulai mikir juga, mahal juga, maka itu uruslah NPWP. Jadi objektifnya, bukan menaikkan
penerimaan. Tapi mendorong orang supaya lebih baik mengurus NPWP daripada bayar," paparnya.

Darmin mengatakan saat ini Ditjen Pajak tengah bekerja keras untuk mendorong orang memiliki NPWP guna meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar. "Kalau kurang bayar supaya benar, itu sudah cukup," tukasnya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads