Joint Venture PTBA dan PT KA Terganjal Pajak

Joint Venture PTBA dan PT KA Terganjal Pajak

- detikFinance
Rabu, 03 Des 2008 17:08 WIB
Joint Venture PTBA dan PT KA Terganjal Pajak
Jakarta - Rencana PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KA) terganjal pajak pengalihan aset sebesar Rp 630 miliar.

''Masih ada masalah pajak revaluasi aset Rp 430 miliar dan pajak pengalihan aset Rp 200 miliar dalam rencana pembentukan anak usaha ini," kata Hal Direktur Utama PTBA Sukrisno di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

Menurutnya, nilai pajak tersebut cukup besar sehingga pihaknya merasa ragu-ragu untuk melanjutkan pembentukan perusahaan patungannya tersebut. "Kami minta tolong kepada Menteri Keuangan agar pajaknya bisa dibebaskan,'' kata Direktur Utama KAI Ronny Wahyudi di tempat yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan anak usaha tersebut dimaksudkan untuk pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan. Anak usaha tersebut diberi nama PT Kereta Api Trans Sriwijaya, porsi kepemilikan KAI di anak usaha tersebut sebanyak 70 persen saham dengan menyertakan aset berupa infrastruktur dan jalur kereta api senilai Rp 4 triliun.

Sedangkan PTBA menyertakan sisa modal yang 30 persen sebanyak Rp 464 miliar. Anak usaha ini juga akan membangun rel ganda untuk meningkatkan angkutan batu bara dari 10 juta ton tahun ini menjadi 20 juta ton dalam waktu lima tahun.

Trans Sriwijaya akan mengangkut batu bara dari tambang PTBA di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, ke dua dermaga batu bara yaitu pelabuhan Tarahan di Lampung sejauh 416 kilometer dan menuju pelabuhan Kertapati di Palembang sejauh 160 kilometer.

Proyek dua BUMN tersebut membutuhkan total investasi sebanyak US$ 467 juta. Invesatsi tahap awal membutuhkan US$ 197 juta dan tahap kedua US$ 270 juta.

Dana sebesar itu digunakan untuk membeli lokomotif dan gerbong serta membangun jalur ganda Muara Enim-Prabumulih sepanjang 75 kilometer dan menuju Tarahan sepanjang 35 kilometer.

Menurut Sukrisno, usulan penghapusan pajak ini sudah disampaikan ke Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil untuk diproses lebih lanjut. (ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads