Aturan mengenai pelabuhan mana saja yang boleh melakukan improtisasi tercantum dalam Permendag No 44 tahun 2008 mengenai pengaturan impor produk tertentu yaitu garmen, mainan, elektronik, alaskaki dan makanan minuman.
Pihak yang mengancam itu antara lain DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai, Serikat Buruh dan lain-lain. Intinya mereka menuntut agar penetapan 5 pelabuhan masuk yang ditetapkan oleh Permendag No 44 direvisi, mereka mendesak agar Pelabuhan Dumai dimasukan dalam daftar pelabuhan yang membolehkan importasi 5 produk tersebut.
Lima pelabuhan yang saat ini masuk dalam permendag itu antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar.
"Kami meminta Menteri perdagangan untuk melakukan revisi peraturannya, sebelum tanggal 15 Desember apabila belum ada respon, kami menggangap maka ketentuan itu tidak berlaku bagi kota Dumai," Ketua Tim 17 penolakan Permendag No 44 2008 Ali Rahman Harahap di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
Ia menegaskan, jika pemblokiran jadi dilakukan, pihaknya akan melarang semua barang yang masuk dan menahan ekspor produk-produk andalan provinsi Riau termasuk CPO, minyak bumi dan lain.
Menurutnya semua barang komoditi yang ditahan masuk ke Pelabuhan Dumai itu terkait kebutuhan orang banyak, sehingga jika Dumai tidak dimasukan maka akan menambah biaya distribusi dan mengancam sektor tenaga kerja khsusunya bagi kuli-kuli pelabuhan.
Selain itu penerapan Permendag ini dinilai tidak adil karena beberapa pelabuhan masuk di Pulau Jawa sama kelasnya dengan Pelabuhan Dumai sebagai katagorinya kelas 1.
"Justru dengan berlakunya peraturan ini penyelundupan akan semakin merajalela," katanya.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh Bongkar Muat Kota Dumai Bahtiar Rahman menambahkan pihaknya sebagai yang mewakili buruh sangat keberatan karena penerapan ini justru mengganggu tenaga kerja di sektor pelabuhan
Dumai.
"Kalau belum direspon, pada tanggal 15 Desember kami akan memblokir," katanya.
Sedangkan anggota DPR RI dari Komisi VI Mohammad Tonas mengatakan bahwa penerapan Permendag No 44 tahun 2008 tidak didahului oleh studi yang mendalam sehingga menimbulkan perlawanan.
"Peraturan ini tanpa studi yang benar dan ahistoris. Tidak adil dan terkesan tergesa-gesa," ucapnya.
Wakil Walikota Dumai Sunaryo mengatakan bahwa alasan pihaknya menolak dan meminta revisi karena jika permendag diterapkan tingkat penyelundupan justru semakin tinggi karena Riau memiliki garis pantai yang cukup panjang. (hen/lih)











































