"Kalau prosedur Perpu memang harus dibahas di Pansus. Jadi tinggal scheduling-nya. Tapi memang jadwal bersama Komisi XI sangat padat. Banyak hal yang harus di-handle dalam masa sidang ini," ujar Menteri keuangan, Sri Mulyani kepada wartawan di gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
Pemerintah sebelumnya telah mengajukan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait antisipasi krisis kepada DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).
Tiga Perpu dimaksud adalah:
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
- RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sri Mulyani mengakui bahwa untuk penetapan Perpu JPSK menjadi UU prosesnya akan lebih rumit. "Jadi mungkin lebih membutuhkan waktu karena ini tidak berdiri sendiri. JPSK ini ada hubungannya dg UU BI, LPS, dan itu sendiri. Dan nanti ada satu lagi, Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari sisi legal aspek, yang sekarang pun sudah cukup kuat. Tapi kita tentu berharap bisa menjadi permanen. Tapi kalau untuk hari ini saya dengan BI harus melakukan sesuatu, itu sudah menjadi baku," pungkasnya.
(qom/qom)











































