Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis

Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2008 17:39 WIB
Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis
Jakarta - Pemerintah optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi krisis bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

"Kalau prosedur Perpu memang harus dibahas di Pansus. Jadi tinggal scheduling-nya. Tapi memang jadwal bersama Komisi XI sangat padat. Banyak hal yang harus di-handle dalam masa sidang ini," ujar Menteri keuangan, Sri Mulyani kepada wartawan di gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (4/12/2008).

Pemerintah sebelumnya telah mengajukan tiga Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait antisipasi krisis kepada DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).
 
Tiga Perpu dimaksud adalah:
  1. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun  2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
  2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
  3. RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sri Mulyani mengakui bahwa untuk penetapan Perpu JPSK menjadi UU prosesnya akan lebih rumit. "Jadi mungkin lebih membutuhkan waktu karena ini tidak berdiri sendiri. JPSK ini ada hubungannya dg UU BI, LPS, dan itu sendiri. Dan nanti ada satu lagi, Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkeu menjelaskan, jika dalam waktu tiga bulan Perpu tersebut tidak berubah menjadi UU maka perpu ini akan terancam gugur.

"Kalau dari sisi legal aspek, yang sekarang pun sudah cukup kuat. Tapi kita tentu berharap bisa menjadi permanen. Tapi kalau untuk hari ini saya dengan BI harus melakukan sesuatu, itu sudah menjadi baku," pungkasnya.


(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads