Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008

Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2008 19:15 WIB
Mendag Lempar Handuk Soal Permendag No 44 Tahun 2008
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengaku tak ikut campur soal tidak ditetapkannya Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan khusus untuk 5 produk tertentu.

Mendag beralasan penetapan 5 pelabuhan yaitu Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Pelabuhan Soekarno Hatta terkait Permendag No 44 tahun 2008 sudah menjadi keputusan bersama dibawah koordinasi menteri perekonomian dan usulan dari Ditjen Bea dan Cukai.

"Permendag ini berdasarkan rapat konsultasi dan  koordinasi yang  berada dibawah  menko perkonomian, dan masukan  itu dari bea cukai karena 5 pelabuhan itu mewakili impor terbesar di  5 produk tersebut," ujar Mari beralasan ketika ditanya para anggota DPR, Komisi VI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya para stakeholder Kota Dumai termasuk DPRD, Pemerintah Walikota, serikat buruh dan lain-lain mendesak Menteri Perdagangan sebagai penerbit Permendag No 44 tahun 2008 untuk merevisi permendag tersebut dengan memasukan Pelabuhan Dumai Sebagai bagian dari pelabuhan khusus 5 produk tertentu.

Lima produk tertentu itu diantaranya produk makanan dan minuman, alaskaki, mainan, garmen pakaian jadi dan elektronik. Ketentuan 5 pelabuhan khusus untuk 5 produk itu sebelumnya menjadi bagian dari 10 langkah stabilisasi ekonomi dalam menghadapi krisis.

Beberapa Operator di Kawasan Pelabuhan  Dumai antara lain  BLT, PT SDS&Facific Indopalm, PT Semen Padang, Patra dok dan PT SIA.

Selain itu ada Pelindo sebagai operator pelabuhan umum internasional yang memiliki kedalaman 11 meter dapat mengakomodasi kapal dengan bobot 20-30 ribu dwt dan melakukan bongkar muat barang umum sebesar 5,6 juta ton per tahun, CPO 6 juta ton per tahun.

Disamping itu ada pelabuhan  Pertamina, Caltex/Chevron  yang berfungsi mengangkut minyak mentah dan BBM,  Pelabuhan Kawasan Industri Dumai.

Sementara itu dari hasil rapat kerja komisi VI menyimpulkan bahwa DPR RI meminta pemerintah khususnya Departemen Perdagangan untuk mengkaji usulan masyarakat Dumai agar Pelabuhan Dumai dimasukan dalam Permendag No 44/M-DAG/PER/10/2008.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads