Pernyataan Departemen ESDM ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira dalam siaran pers, Jumat (5/12/2008).
"Pemerintah mengharapkan agar PT Pertamina dapat memberikan insentif dan pelayanan khusus yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pengusaha SPBU pada saat transisi penyesuaian harga," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina dan pengusaha SPBU sebenarnya sudah menyepakati bahwa akan ada insentif bagi SPBU yang menebus stok BBM pada tanggal 30 November atau sehari sebelum penurunan harga premium. Namun menurut Hiswana Migas, besaran kompensasi yang disetujui Kementrian BUMN tidak sebesar yang diajukan. Pengusaha SPBU pun merasa masih rugi karena harus menanggung sejumlah kerugian akibat selisih harga.
Menurut Menneg BUMN Sofyan Djalil sebagai pemegang saham Pertamina, pihaknya hanya menyetujui 'subsidi' atau kompensasi bagi pengusaha SPBU Rp 160 per liter. Jumlah ini baru sebagian dari selisih penurunan harga premium.
Dalam siaran pers Departemen ESDM, disebutkan Pertamina sebenarnya sudah sepakat akan memberikan insentif bagi pengusaha SPBU yang menebus stok BBM pada 30 November.
"Dengan demikian, diharapkan pendistribusian bensin premium ke SPBU dapat berjalan lebih lancar dan antrian di SPBU akan berkurang," katanya.
Namun tidak dijelaskan berapa insentif ataupun kompensasi yang akan diberikan Pertamina kepada pengusaha SPBU.
Selain itu, Pertamina juga sudah menyiapkan pasokan tambahan premium di seluruh instalasi/terminal/depot BBM, membuka operasional depot selama 24 jam, dan membuka pelayanan pengiriman langsung untuk penebusan stok pada hari itu juga. Semua layanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya permintaan premium di SPBU pasca penurunan harga BBM.
Meski sudah banyak persiapan, tetap saja ketersediaan premium setelah penurunan harga terbatas. Banyak SPBU Pertamina yang kehabisan stok premium.
"Pada tanggal 1 Desember 2008, terdapat beberapa SPBU yang hanya memiliki stok bensin premium dengan jumlah terbatas. Beberapa pengusaha SPBU juga teridentifikasi enggan untuk menebus DO bensin premium sebelum 1 Desember 2008 dengan alasan akan mendapatkan kerugian," jelas Sutisna.
Padahal sebelumnya PT Pertamina telah menyampaikan informasi kepada pengusaha SPBU bahwa jika SPBU kedapatan tidak memiliki stok pada tanggal 1 Desember 2008 secara sengaja, maka Pertamina akan memberikan sanksi.
Pertamina pun akhirnya menskors beberapa SPBU yang kedapatan sengaja tidak menebus stok BBM sehingga tidak bisa melayani konsumen pada 1 Desember 2008.
(lih/qom)










































