Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, PPN DTP ini hanya diterapkan pada barang-barang konsumsi dalam negeri, bukan untuk barang ekspor.
"PPN DTP itu kita berikan ke kedelai, terigu, minyak goreng subsidi untuk konsumsi. Semua untuk konsumsi, jadi tidak ada masalah untuk konsumsi," ujar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk ekspor sendiri ditegaskan Darmin memang tidak pernah ada pengenaan PPN, karena itu alasan protes tersebut tidak relevan.
"Kalau yang kita ekspor, yang ekspor tidak pernah kena PPN dari dulu di semua negara, di Eropa juga begitu, disini juga begitu. Apanya yang masalah?," tegasnya.
"Ekspor tidak pernah kena PPN, jadi tidak perlu di DTP-kan, karena sudah nol dari dulu dan ekspornya Eropa, PPN nol, RRC juga sama nol, Indonesia juga sama nol. Apanya yang di DTP-kan lagi?" tegas Darmin.
"Yang di DTP-kan konsumsi dalam negeri, dan kita tidak membedakan produksi itu dari RRC, Eropa dan Amerika, tidak ada bedanya. Semua kita DTP, semua konsumsi dalam negeri. Jadi tidak relevan komentar seperti itu. Ekspor itu PPN nol," tambah Darmin.
(dnl/qom)











































