PPh Final RSH Turun Jadi 1% Mulai 1 Januari 2009

PPh Final RSH Turun Jadi 1% Mulai 1 Januari 2009

- detikFinance
Senin, 08 Des 2008 12:20 WIB
PPh Final RSH Turun Jadi 1% Mulai 1 Januari 2009
Jakarta - Mulai 1 Januari 2009 PPh final untuk Rumah Sederhana Sehat (RSH) bagi pengembang properti diturunkan dari 5% menjadi 1%, Peraturan Pemerintah (PP) nya sudah diterbitkan pemerintah.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara pemotongan kurban di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (8/12/2008).

"Ini dilakukan untuk memudahkan saja sebenarnya, karena namanya biaya untuk membangun rumah, pengembangan rumah, pembangunan gedung, itu selalu banyak perdebatan mengenai fakturnya. Sehingga tinggal omsetnya diketahui, tahu PPh-nya berapa," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tarif final RSH ini diturunkan, Darmin mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ini akan lebih bagus karena akan semakin menggiatkan sektor properti.

"Kita yakin lebih baik potensinya. Kalau tidak mana mau kita. Tapi saya tidak mau bilang berapa besar. Itu masih tergantung dari rumah lakunya bagimana, jasa konstruksi bagimana, tahun lalu bagus, tahun ini masih sedikit bagus," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Direktur Peraturan Pajak II Djonifar Abdul Fatah mengatakan sistem perhitungannya didasarkan kepada omset dimana dikenakan kepada developer.

"Sistemnya adalah pada waktu pemotongan waktu membayar tersebut kalau badan yang beli dia potong, kalau orang pribadi berdasarkan omset. Semua berdasrkan omset, developernya yang kena," jelasnya.

Dikatakan Djonifar dengan penetapan penurunan PPh ini maka harga RSH akan menjadi turun.

Selain itu, Darmin mengatakan pihaknya saat ini tengah meminta BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk memeriksa pembayaran pajak di sektor real estate dan jasa konstruksi guna mengoptimalkan pembayaran pajak di sektor ini.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads