Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara pemotongan kurban di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (8/12/2008).
"Ini dilakukan untuk memudahkan saja sebenarnya, karena namanya biaya untuk membangun rumah, pengembangan rumah, pembangunan gedung, itu selalu banyak perdebatan mengenai fakturnya. Sehingga tinggal omsetnya diketahui, tahu PPh-nya berapa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita yakin lebih baik potensinya. Kalau tidak mana mau kita. Tapi saya tidak mau bilang berapa besar. Itu masih tergantung dari rumah lakunya bagimana, jasa konstruksi bagimana, tahun lalu bagus, tahun ini masih sedikit bagus," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Peraturan Pajak II Djonifar Abdul Fatah mengatakan sistem perhitungannya didasarkan kepada omset dimana dikenakan kepada developer.
"Sistemnya adalah pada waktu pemotongan waktu membayar tersebut kalau badan yang beli dia potong, kalau orang pribadi berdasarkan omset. Semua berdasrkan omset, developernya yang kena," jelasnya.
Dikatakan Djonifar dengan penetapan penurunan PPh ini maka harga RSH akan menjadi turun.
Selain itu, Darmin mengatakan pihaknya saat ini tengah meminta BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk memeriksa pembayaran pajak di sektor real estate dan jasa konstruksi guna mengoptimalkan pembayaran pajak di sektor ini.
(dnl/qom)











































