Penerimaan Pajak 2008 Melonjak 40%

Penerimaan Pajak 2008 Melonjak 40%

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 12:05 WIB
Penerimaan Pajak 2008 Melonjak 40%
Jakarta - Penerimaan pajak tahun ini melonjak hingga 40 persen. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding peningkatan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar pada 19-20 persen.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara Lokakarya Perpajakan bertajuk 'Sunset Policy, UU Pajak Penghasilan dan Pajak Daerah' di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008).

"Peningkatan pajak kita tahun 2008 sangat bagus. Kalau tahun-tahun sebelumnya hanya 19-20 persen, tahun ini bisa mencapai 40 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin, kenaikan peningkatan pajak itu dipengaruhi faktor reformasi kelembagaan yang terjadi di Ditjen Pajak. Sejak 2006, Ditjen Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk mereformasi sistem administrasi perpajakan. Di antaranya adalah perubahan orientasi pada struktur perpajakan.

"Kalau dulu sangat berorientasi menurut jenis, seperti PPh, PPn, dan PBB,Β  maka sekarang berorientasi menurut fungsi. Jadi di kantor pajak tidak ada lagi direktur PPn, direktur PPh. Adanya direktur pelayanan, direktur pemeriksaan," terang Darmin.

Hal ini, menurut Darmin, berimplikasi pada kualitas pengelolaan pajak dan bisa menghindarkan penyelewengan. Lain dengan dulu, sekarang orang yang melayani hanya bertugas melayani dan tidak bisa ikut memeriksa. "Kalau orang yang melayani bisa ikut memeriksa rawan terjadi penyelewengan," tegasnya.

Darmin mengakui jika peningkatan pajak itu juga dipengaruhi faktor kenaikan harga-harga komoditas. Namun pengaruh dari faktor itu tidaklah sangat signifikan sehingga tidak mungkin mampu mendongkrak peningkatan pajak setinggi itu.

Bergantung pada Pajak Badan

Darmin juga menyampaikan, sebagian besar pendapatan pajak di Indonesia kini berasal dari pajak badan. Hal ini karena pajak pribadi tidak begitu diurus secara serius sehingga terjadi gap dengan pajak badan.

"Kita sangat tergantung pada pajak badan. Sebagian besar pajak kita berasal dari badan. Padahal di negara lain, proporsi pajak badan kalah dari pajak pribadi," ujarnya.

Sebagai gambaran, Darmin mengungkapkan pemilik NPWP di negeri ini pada awal tahun 2006 hanya berjumlah 5 juta. Padahal penduduk Indonesia berjumlah 220 juta. Akibat kurang terurusnya pajak pribadi ini, terjadi kesenjangan lebar antara PPh pribadi dengan PPh badan. "Perbandingannya 1 banding 5 atau 6," terang Darmin.

Padahal seharusnya, menurut Darmin, pendapatan negara dari pajak pribadi lebih tinggi dibanding dari pajak badan. Sebab pajak badan dihitung dari profitΒ  perusahaan. Artinya jika keuntungan perusahaan mengecil maka pajaknya punΒ  mengecil. Sedangkan pajak pribadi tak tergantung pada profit perusahaan.

"Kalau pajak pribadi kan selama orangnya masih bekerja harus bayar pajak," terangnya.

Karena itu Darmin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memiliki NPWP dan taat membayar pajak. Pajak, ujar dia, adalah 1 dari 2 kewajiban warga negara yang secara eksplisit tercantum dalam konstitusi.

"Sebagai warga negara, kewajiban kita kepada negara yang disebut secara eksplisit dalam konstitusi hanya 2, membela negara dan membayar pajak," ucapnya.

Darmin mengatakan, selama ini Indonesia telah lalai dalam membangun institusi agar orang memenuhi kewajiban keduanya kepada negara, yakni membayar pajak. "Mungkin karena euforia kemerdekaan, bebas dari penjajahan dianggap berarti juga bebas dari membayar pajak," ujarnya.



(sho/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads