Pemerintah Usulkan Zonasi di KEK Berdasarkan Jenis Usaha

Pemerintah Usulkan Zonasi di KEK Berdasarkan Jenis Usaha

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 12:32 WIB
Pemerintah Usulkan Zonasi di KEK Berdasarkan Jenis Usaha
Jakarta - Pemerintah mengusulkan adanya zonasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibagi berdasarkan jenis usaha. Pembagian itu ditujukan agar KEK bisa lebih tertib.

Usulan itu tertuang dalam RUU Kawasan Ekonomi Khusus yang berisi 7 bab dan 46 pasal. RUU itu dibuat untuk mewujudkan kawasan-kawasan unggulan guna menarik investor dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan regional maupun global.

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja bersama anggota panitia khusus RUU KEK DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

"Dalam mempersiapkan Rancangan Undang-undang KEK ini, pemerintah telah melakukan pembahasan antar Departement dan telah melakukan diskusi dengan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Penelitian serta Pakar Hukum dari Ekonomi," katanya.

Selengkapnya RUU KEK tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Bab I memuat tentang ketentuan umum, yang berisi penjelasan tentang beberapa pengertian sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembentukan KEK, yaitu pengertian mengenai Zona, Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan.

Bab II memuat tentang bentuk dan kriteria yang menjelaskan bahwa KEK dikembangkan melalui kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi guna menampung kegiatan industri, ekspor dan impor. Untuk memberikan iklim usaha yang lebih kondusif, di dalam KEK dapat dibentuk Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona pengembangan teknologi, dan zona ekonomi lainnya.

"Pengelompokan berdasarkan jenis usaha ditujukan agar lebih tertib, lebih mudah pengawasannya juga diharapkan dapat memberi kesempatan untuk saling bersinergi satu sama lain," jelasnya.

Salah satu upaya meningkatkan ekonomi lokal adalah dengan menyediakan pula zona UMKM di KEK sehingga mereka dapat mengambll peran di barbagai proses lndustri. Lokasi yang diusulkan untuk KEK harus sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW), harus mendapat dukungan dari Pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, terletak pada jalur perdagangan atau pelayaran nasional, dukungan infrastruktur yang memadai serta mempunyai batas yang jelas.

Bab III memuat tentang proses pembentukan KEK. Usulan KEK dapat diajukan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi kepada Dewan Nasional. Penetapan suatu wilayah menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah. Setelah ditetapkan, KEK harus siap beroperasi dalam kurun waktu 3 tahun.

Bab IV memuat tentang kelembagaan, yang terdiri dari Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Badan Pengusahaan. Dewan Nasional selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden, Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara Badan Pengusahaan melalui Keputusan Dewan Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bab V memuat tentang Lalu Lintas Barang, Karantina dan Devisa yang pada dasarnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab VI memuat tentang fasilitas dan kemudahan, baik fiskal maupun non-fiskal

Bab VII memuat tentang ketentuan penutup yang di dalamnya mencakup pencabutan undang-undang yang mengatur mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Namun demikian, bagi 4 wilayah yang telah ditetapkan sebgaai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, akan tetap dipertahankan sampai dengan berakhir jangka waktu berlakunya.

"Diharapkan RUU KEK ini dapat diselesaikan dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2008-2009 sehingga momentum investasi dan ekspor tahun depan bisa dijaga dan ditingkatkan," pungkasnya.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads