KEK Bisa Kerek Pertumbuhan Daerah

KEK Bisa Kerek Pertumbuhan Daerah

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 14:43 WIB
KEK Bisa Kerek Pertumbuhan Daerah
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disampaikan pemerintah kepada DPR diharapkan bisa menjadi lokomotif yang mengerek pertumbuhan daerah dimana kawasan tersebut berlokasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai rapat kerja bersama anggota panitia khusus RUU KEK DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

"Seyogyanya kawasan ekonomi khusus ini bisa menjadi lokomotif bagi pertumbuhan daerah. Lokomotif dalam pengertian pertumbuhan ekonomi lewat pertumbuhan investasi, pertumbuhan ekspor, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya," katanya.

Ia juga mengatakan, RUU KEK tersebut dimaksudkan untuk mengelompokan ketentuan-ketentuan mengenai kawasan khusus yang selama ini masih terpencar. Misalnya Sabang, Batam dan lainnya yang masih memiliki peraturan sendiri.

"Misalnya di Dumai, maka berlakulah ketentuan undang-undangnya sendiri. Nanti tidak perlu lagi dibentuk khusus ketentuan khusus kawasan Dumai saja. Artinya ada basic design dari pembentukan kawasan ekonomi khusus di berbagai daerah lainnya," jelasnya.

Namun ia mengatakan, masih perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Antara lain mengenai perumusan lokasi KEK tersebut apakah dalam satu provinsi hanya akan ada satu kawasan atau bisa dua atau lebih.

"Juga harus ada kaitan langsung antara keberadaan KEK dengan perkembangan dan pertumbuhan sosial ekonomi politik dari daerah itu. Artinya jangan sampai KEK ini menjadi kawasan yang terpisah dari daerah-daerah di dalam provinsi tersebut," imbuhnya.

Menurutnya hal tersebut penting sekali sehingga jangan sampai KEK jadi sesuatu yang menyendiri dan tumbuh sendiri tanpa menjadi faktor penarik bagi pertumbuhan daerah tersebut.

Rumusan lain yang masih akan dibahas yaitu penekanannya dengan pasal 33 sehingga kawasan ini diharapkan bisa memberikan kesejahteraan pada daerah yang menjadi lokasinya.

"Di KEK ini juga harus jelas seberapa besar kesempatan untuk UMKM ditampung," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kawasan ini akan memiliki kewenangan memberikan insentif atau tidak memberikan insentif, tergantung kepada kawasan itu sendiri.

Namun ia menekankan, seharusnya untuk hal-hal yang memacu pertumbuhan ekonomi itu dapat diberi insentif sebab penggunaan produksi dalam negeri merupakan faktor penting bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor riil.

(/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads