"Sebagian besar IP sudah keluar, jadi berdasarkan data yang kita miliki terus menerus aplikasi untuk IP yang sudah masuk dan sudah banyak yang dikeluarkan. Sesuai janji kita percepat dan permudah dan kalau ada yang merasa itu lambat kita segera menjawab dan mengeluarkan IP-nya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ketika ditanya persiapan untuk penerapan 15 Desember mendatang, usai rapat dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebelumnya menerbitkan Permendag No: 44/M-DAG/PER/10/2008 mengenai pembatasan arus barang lima komoditas tertentu. Aturan itu diterapkan mulai 15 Desember dan berlaku selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mari menjelaskan pengaturan mengenai pelabuhan merupakan salah satu cara mengurangi impor yang tidak resmi. "Membuat kita lebih baik mengawasi," katanya.
Pengaturan dari 5 pelabuhan intinya kata Mari adalah jika impor dilakukan secara resmi maka akan diberikan kemudahan dengan bisa masuk secara cepat dan tepat. Tapi kalau dia tidak resmi itu bisa diberi ketegasan atau diberi hukuman. Ditanya apakah dengan melakukan impor resmi maka arus barangnya tidak dibatasi, Mari menjawab, "Kalau dia resmi".
Mari juga menegaskan pengawasan di perbatasan yang perlu ditingkatkan yang juga akan dilakukan oleh aparat keamanan.
Sementara untuk tahun 2009, upaya pengamanan pasar dalam negeri terus dilakukan dengan berbagai langkah. "Lima pelabuhan itu sudah dipilih berdasarkan pada mayoritas dari transaksi impor yang berkaitan dengan 5 kategori itu memang dari 5 pelabuhan itu," kata Mari.
Mari menambahkan pengamanan pasar juga tidak hanya melalui pelabuhan karena pengamanan pasar bukan hanya mengenai impor resmi tapi juga dengan menggunakan instrumen yang sudah ada yaitu dengan anti dumping dan safe guard.
"Impor yang dijual di dalam negeri walaupun dia resmi tapi jika dia menjual di bawah harga normal kita akan mengambil tindakan, ini ada beberapa yang dalam investigasi, jadi ini yang akan kita lakukan dan pantau terus, supaya tidak terjadi penjualan impor di bawah harga normal," jelas Mari.
Diakuinya hal itu memang membutuhkan waktu. "Tapi kita akan perbaiki, itu kan ada tahap yang harus dilalui, dan biasanya jika sudah mulai ada investigasi itu akan menjadi suatu deterrent (pencegah) juga untuk terjadinya import semacam itu," ujarnya.
(ir/qom)










































