Kenaikan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 9 Desember 2008 yang berlaku tanggal 1 Februari 2009.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini juga dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan cukai tembakau di 2009 yang sebesar Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari APBN-P 2008.
Dalam aturan ini juga ditetapkan penyederhanaan golongan dari 3 golongan menjadi 2 golongan untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin). Sedangkan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) tetap terdapat 3 golongan.
"Dari waktu ke waktu akan kita sederhanakan terus, lalu untuk SPM akan mulai disamakan dengan rokok mesin. Jadi ke depan hanya ada 2, mesin dan tangan. Roadmapnya di 2015," ujarnya.
Kebijakan cukai ini merupakan tahapan simplikasi tarif cukai menuju ara single spesifik yang nantinya hanya membedakan tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan tangan.
Dalam kebijakan cukai 2009 sistem tarif cukai mengalami perubahan dari sistem tarif cukai gabungan ke sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Pemerintah menyadari dengan kebijakan baru ini kemungkinan berdampak pada sektor lain yang terkait dengan sektor hasil tembakau. Berkaitan dengan hal tersebut alokasi Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau akan digunakan sebagai upaya menanggulangi dampak kebijakan cukai hasil tembakau ini.
Dana Bagi hasil Cukai tahun 2009 yang berjumlah kurang lebih Rp 960 miliar akan ditujukan untuk memperkuat Balai Latihan Kerja di daerah dan operasi cukai/rokok ilegal.
Β
(dnl/qom)











































