Ribuan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Dibatalkan

Ribuan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Dibatalkan

- detikFinance
Kamis, 11 Des 2008 11:43 WIB
Ribuan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Dibatalkan
Jakarta - Terhitung 10 Desemeber 2008, pemerintah pusat membatalkan setidaknya 2.398 Perda (Peraturan Daerah) mengenai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dari 11.401 Perda yang berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga membatalkan 267 Raperda (Rancangan Pemerintah Daerah) dari  2.150 Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, ribuan Perda dan Raperda mengenai PDRD tersebut dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak aturan tersebut yang tidak sinergis dengan aturan di pusat, malah pungutan-pungutan yang diambil oleh daerah cenderung menimbulkan high cost economy," jelasnya.

Data Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut juga menyebutkan beberapa sektor yang Perda tentang PDRD-nya dibatalkan adalah sektor perhubungan (15%), pertanian (13%), industri dan perdagangan (13%) lalu kehutanan (11%). Sementara untuk tingkat propinsi, yang paling banyak dibatalkan Perda-nya antara lain Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Sebagai contoh pajak daerah yang dinilai bermasalah adalah pajak pengolahan minyak yang diambil atas hasil produksi minyak di daerah tersebut. Perda ini dinilai tumpang tindih atau melanggar UU PPN.

Kemudian pajak hotel yang dikenakan atas jasa katering, dimana pungutan tersebut bermasalah karena tumpang tindih dengan UU PPN. Lalu pajak hiburan yang dikenakan atas pemasukan taman rekreasi dan cagar budaya di daerah, pungutan ini bermasalah karena hal tersebut bukan objek pajak hiburan dan melanggaran UU No.34/2000.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads