"Tahun 2009 adalah tahun susah, bagi pabrikan kecil akan tambah susah," kata Ketua Umum Gappri Ismanu Soemiran saat dihubungi detikFinance, Kamis (11/12/2008).
Ia memperkirakan dari analisa terhadap total beban para pengusaha rokok pada tahun 2009 akan semakin tinggi misalnya untuk pabrik golongan I untuk SKM akan naik antara 3,23% sampai 4.88%, golongan II naik 0.52% sampai 2.49%. Untuk golongan III paling besar yaitu untuk SKM naik 14% sampai 44,98%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini komposisi komponen impor untuk produk rokok mencapai 10% dari total produksi, yang tentunya sangat tergantung dari kurs rupiah terhadap dollar.
"Minggu depan kami bahas dirapat apa mayoritas bisa melaksanakan Kep MenKeu tersebut? Hasilnya akan sebagai usulan dan sikap GAPPRI. Kebijakan kali ini berat bagi industri kecil," jelasnya.
Pada tahun 2008 ini produksi rokok diperkirakan akan mencapai batang 237 miliar batang dan pada tahun 2009 dibatasi mengalami kenaikan hingga 5% saja.
Pemerintah melalui Departemen Keuangan telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Februari 2009 sebesar 7% tujuannya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mencapai target penerimaan negara hingga Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari target 2008 yaitu Rp 45,5 triliun dengan target produksi 240 miliar batang.
Dalam PMK No 203/PMK.001/2008 yang terbit pada 9 Desember 2008 perusahaan rokok bisa menetapkan transaski sebesar 5% diatas harga jual eceran (HJE).
Selain itu pemerintah juga mengubah jumlah menjadi dua golongan saja dari 3 golongan pabrik sebelumnya yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). (hen/ir)











































