Produsen Rokok Terpukul, Tarif Cukai Rokok Naik

Produsen Rokok Terpukul, Tarif Cukai Rokok Naik

- detikFinance
Kamis, 11 Des 2008 11:47 WIB
Produsen Rokok Terpukul, Tarif Cukai Rokok Naik
Jakarta - Produsen rokok mengaku semakin terpukul setelah pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 7%. Produsen rokok skala kecil diperkirakan yang akan paling menderita dari kebijakan baru ini.

"Tahun 2009 adalah tahun susah, bagi pabrikan kecil akan tambah susah," kata Ketua Umum Gappri Ismanu Soemiran saat dihubungi detikFinance, Kamis (11/12/2008).

Ia memperkirakan dari analisa terhadap total beban para pengusaha rokok pada tahun 2009 akan semakin tinggi misalnya untuk pabrik  golongan I untuk SKM  akan naik antara 3,23% sampai  4.88%, golongan II naik  0.52% sampai 2.49%. Untuk  golongan III paling besar yaitu untuk SKM  naik 14% sampai  44,98%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk SKT bagi  golongan  I naik 11.32%, golongan  II naik 9.09%,golongan III naik 33,33%. "Semua itu belum ditambah naiknya dollar  dan kenaikan upah minimum karyawan," ucapnya.

Selama ini komposisi komponen impor untuk produk rokok mencapai 10% dari total produksi, yang tentunya sangat tergantung dari kurs rupiah terhadap dollar.

"Minggu depan kami  bahas dirapat apa mayoritas bisa melaksanakan Kep MenKeu tersebut? Hasilnya akan sebagai usulan dan sikap GAPPRI. Kebijakan kali ini berat bagi  industri kecil," jelasnya.

Pada tahun 2008 ini produksi rokok diperkirakan akan mencapai batang 237 miliar batang dan pada tahun 2009 dibatasi mengalami kenaikan hingga 5% saja.

Pemerintah melalui Departemen Keuangan telah menetapkan  kenaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Februari 2009 sebesar 7% tujuannya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mencapai target penerimaan negara hingga Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari target  2008 yaitu  Rp 45,5 triliun dengan target produksi 240 miliar batang.

Dalam PMK No 203/PMK.001/2008 yang terbit pada 9  Desember 2008 perusahaan rokok  bisa menetapkan transaski sebesar 5% diatas harga jual eceran (HJE).

Selain itu pemerintah juga mengubah jumlah menjadi dua golongan saja dari 3 golongan pabrik sebelumnya yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads