Pemda yang Bikin Perda Tak Kondusif akan Diberi Sanksi

Pemda yang Bikin Perda Tak Kondusif akan Diberi Sanksi

- detikFinance
Kamis, 11 Des 2008 12:46 WIB
Pemda yang Bikin Perda Tak Kondusif akan Diberi Sanksi
Jakarta - Pemerintah akan terapkan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang masih bandel dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui di Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

"Kita sedang kaji sanksi dari pemerintah, masih banyak usulannya. Kalau usulan pemerintah dana perimbangannya dipotong, tapi belum final belum diputuskan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo mengatakan sampai sekarang karena tidak ada sanksi yang diterapkan pemerintah, masih banyak Pemda yang masih nekat membuat Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Bahkan Perda yang sudah dibatalkan masih dipakai," tandasnya.

Selain itu bahkan Mardiasmo mengatakan masih cukup banyak Pemda yang membuat Raperda (Rancangan Pemerintah Daerah) yang menimbulkan high cost economy bagi pengusaha. Dari data Ditjen Perimbangan Keuangan per 10 Desember 2008, dari 2.121 Raperda mengenai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) sebanyak 67% ditolak karena tidak sesuai.

Sektor yang terbesar ditolak adalah pekerjaan umum (14%), perhubungan (14%) dan industri perdagangan (12%). Provinsi yang paling banyak ditolak Raperda-nya antara lain Sumatera Selatan, Jawa tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads