Demikian disampaikan Pertamina dalam bahan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
"Bagi SPBU yang dijumpai tidak memiliki persediaan DO untuk pengiriman BBM 1 Desember kepada SPBU tersebut dikarenakan sanksi penghentian layanan penjualan BBM selama 2 minggu," demikian tercantum dalam bahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPBU Pertamina yang diskors paling banyak berlokasi di Region II, yaitu yang melayani Sumatera Bagian Selatan, sebanyak 21 SPBU. Untuk Region I yang melayani Sumatera Bagian Utara terdapat 1 SPBU yang diskors, di Region III yang melayani Jawa Bagian Barat ada 19 SPBU, di Region IV yang melayani Jawa Bagian Tengah ada 2 SPBU.
Selain itu di Region V yang melayani Jawa Bagian Timur ada 11 SPBU, di Region VI yang melayani Kalimantan ada 7 SPBU, dan di Region VII yang melayani Sulawesi dan Papua ada 3 SPBU.
Menurut Pertamina, akibat SPBU-SPBU tersebut tidak memiliki DO untuk pengiriman BBM tanggal 1 Desember 2008, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, terutama Premium. Apalagi pada tanggal tersebut pemerintah menurunkan harga Premium sehingga permintaan masyarakat pun meningkat.
"Akibat pembelian oleh masyarakat yang serentak pada 1 Desember menyebabkan buffer stol di SPBU ikut terkuras dan diatasi dengan setor angkut," tambah Pertamina.
Pertamina pun melakukan pemulihan buffer stock di SPBU mulai 1 Desember hingga 6 Desember dengan pelayanan depot 24 jam dan menambah armada mobil tangki untuk Premium sebanyak kuarng lebih 20%.
(ang/lih)











































