"Sibayak misalnya, kita tidak bisa kembangkan karena termasuk kawasan hutan lindung," ujar Manajer Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Hulu, Muchsin Masdjuk kepada wartawan di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2008) malam.
Contoh lainnya, di Gunung Salak karena adanya perubahan status lahan dari hutan produksi menjadi taman nasional Gede Pangrango. "Saya sendiri kurang tahu apakah negosiasinya sudah kelar atau belum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muchsin, eksplorasi yang dilakukan Pertamina tersebut tidak merusak hutan. Apalagi Geothermal, lapangannya relatif bersih daripada minyak.
Dia berharap ada titik terang dari Menhut dan Menneg LH untuk memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi." Kemarin melalui wapres, kami sudah coba pendekatan dengan Menhut dan Menneg LH tapi sampai sekarang belum ada keputusan," ujarnya.
(ir/ir)










































