Seperti diketahui Perpres ini mengatur mengenai public private partnership (PPP), dengan adanya revisi memungkinkan pemenang tender suatu proyek infrastruktur seperti jalan tol bisa mengalihkan sahamnya ke perusahaan lain.
"Saya punya keyakinan bisa secepatnya, untuk Perpres 67, tahun 2005 mengenai
kerjasama pemerintah dengan badan usaha, Januari-Februari sudah bisa selesai," kata Deputi Kementerian Bappenas Bidang infrastruktur Dedy Supriadi Priatna, usai acara market sounding, di Jakarta, Jumat (12/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
beberapa revisi yang akan dilakukan antaralain mengenai jumlah peserta tender yang dibolehkan dibawah 3 perusahaan, karena dalam ketentuan saat ini peserta tender hanya boleh minimal 3 perusahaan.
"Seperti kasus tol Malang-Pandaan, masuk tahap tender itu 2 perusahaan karena
mengacu pada Perpres 67 maka dibatalkan lagi," timpal Kepala BPJT Nurdin Manurung ditempat yang sama.
Revisi ini diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi para investor untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur yang bekerjasama dengan pemerintah, termasuk proyek-proyek tol, waduk dan lain-lain yang selama ini banyak mandek.
Khususnya mengenai pengalihan saham, Dedy mengatakan potensi adanya broker-broker proyek bisa saja terjadi namun bisa disiasati dengan pengalihan saham minoritas saja.
Selain untuk menarik investor, revisi ini juga bisa memecahkan masalah para
investor yang memenangkan tender, namun dikemudian hari mengalami kesulitan
keuangan.
(hen/qom)










































