Pelabuhan Dumai Batal Diblokir Tanggal 15 Desember

Pelabuhan Dumai Batal Diblokir Tanggal 15 Desember

- detikFinance
Sabtu, 13 Des 2008 12:17 WIB
Pelabuhan Dumai Batal Diblokir Tanggal 15 Desember
Jakarta - Pelabuhan Dumai Riau dipastikan tidak jadi diblokir oleh masyarakat dan pemerintah Kota Dumai pada tanggal 15 Desember 2008.

Pembatalan rencana blokir dikarenakan aspirasi mereka untuk sementara waktu dikabulkan oleh Departemen Perdagangan (Depdag) dengan memberikan penundaan pelaksanaan 5 pelabuhan khusus 5 produk tertentu hingga 1 Februari 2009.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim 17  Permintaan Revisi Permendag No 44 Tahun 2008 Timo Kipda saat dihubungi detikFinance, Sabtu (13/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara waktu rencana blokir (Senin,15/12/2008) akan kita tunda dulu, karena sesuai dengan  permintaan kami permendag  itu direvisi atau ditunda dulu," ucapnya.

Timnya selama kurun waktu 1,5 bulan kedepan hingga tanggal 1 Februari sebelum Permendag No 44 efektif akan melakukan lobi-lobi kepemerintah pusat untuk memuluskan tuntutan Pelabuhan Dumai dimasukan sebagai pelabuhan khusus 5 produk tertentu.

"Kita akan melakukan lobi-lobi, waktu lalu Mendag tidak bisa  memutuskan sendiri  karena hal itu hasil rapat bidang ekonomi," katanya.

Ia juga menegaskan selama waktu penundaan ini, pihaknya berharap permendag tersebut harus sudah ada perubahan sebelum tanggal 1 Februari 2009. Sebab kalau tidak, Pelabuhan Dumai bakal terancam diblokir kembali.

"Kami juga sudah menghubungi Mensesneg, ia  berjanji akan menyampaikan ke R-1  dan R-2, tapi juga kemungkinan tim akan bertemu Pak JK," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah daerah dan masyarakat Kota Dumai mengancam akan melakukan pemblokiran Pelabuhan Dumai di Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 2008. Pemblokiran akan dilakukan jika pemerintah melalui Departemen Perdagangan tidak memasukkan pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan yang bisa melakukan kegiatan importisasi untuk produk tertentu.

Aturan mengenai pelabuhan mana saja yang boleh melakukan importisasi  tercantum dalam Permendag No 44 tahun 2008 mengenai pengaturan impor produk tertentu yaitu garmen, mainan, elektronik, alaskaki dan makanan minuman.

Namun Menteri Perdagangan pada Jumat (12/12/2008) telah menerbitkan Permendag No 52/M-DAG/PER/12/2008 yang merupakan revisi atas Permendag No 44 tahun 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Dalam pasal 12 Permendag no 52 tahun 2008 ini dikatakan bahwa ketentuan impor produk  akan mulai berlaku pada 1 Februari 2009 dan berakhir pada 31 Desember 2010.
 



(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads