Beratkan Petani, Rencana PPN Hasil Pertanian Harus Dibatalkan

Beratkan Petani, Rencana PPN Hasil Pertanian Harus Dibatalkan

- detikFinance
Minggu, 14 Des 2008 16:20 WIB
Beratkan Petani, Rencana PPN Hasil Pertanian Harus Dibatalkan
Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap hasil pertanian dinilai tidak tepat. Rencana tersebut hanya akan menambah beban para petani yang saat ini sudah cukup berat.


"Rencana itu juga tidak sesuai dengan upaya pemerintah melakukan  revitalisasi pertanian yang bertujuan meningkatkan taraf hidup petani," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, Minggu (14/12/2008).

Menurut Soetrisno, rencana penerapan PPN terhadap hasil pertanian tersebut akan menambah angka kemiskinan. Sebab produk pertanian saat ini menghidupi lebih dari 50 persen penduduk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut juga akan menurunkan daya beli masyarakat karena naiknya harga produk hasil pertanian dan memperlambat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan saat ini para petani sedang mengalami kesulitan akibat  kelangkaan pupuk dan naiknya biaya produksi. Keuntungan petani sangat  minim karena selisih hasil penjualan dikurangi biaya produksi hanya berkisar 10-20 persen.
"Tentunya pengenaan pajak akan semakin memangkas keuntungan dan menyengsarakan petani," ungkapnya.

Ia meminta pemerintah membatalkan rencana penerapan PPN terhadap hasil pertanian. Sebaliknya, sebagai negara agraris pemerintah seharusnya memberikan insentif yang mendorong industri pertanian tumbuh dan mampu memakmurkan kehidupan petani," tukasnya.


Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk primer pertanian yang diproduksi perusahaan besar dan PPN bagi petani atau penghasil produk pertanian dalam jumlah kecil.


Dengan aturan tersebut, maka PPN akan diterapkan kembali terhadapt berbagai produk rpimer pertanian. Dalam aturan ini juga ada mekanisme restitusi bagi perusahaan agroindustri atas alat-alat modal, seperti traktor, atau bahan baku, seperti bibit, pestisida, dan pupuk, yang mereka beli. Restitusi bisa dilakukan saat produk pertanian diekspor atau dijual ke pasar domestik.



(djo/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads