Perubahan Harga BBM Tak Lagi Tanggal 1 Tiap Bulan

Perubahan Harga BBM Tak Lagi Tanggal 1 Tiap Bulan

- detikFinance
Senin, 15 Des 2008 11:01 WIB
Perubahan Harga BBM Tak Lagi Tanggal 1 Tiap Bulan
Jakarta - Pemerintah mengubah aturan penyesuaian harga BBM. Jika sebelumnya harga BBM akan disesuaikan setiap tanggal satu, kini evaluasi dilakukan setiap bulan meski tidak harus tanggal 1.

Demikian disampaikan Mentri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela-sela rapat dengan pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/12/2008).

"Kita akan evaluasi bulanan, tetapi tidak harus (genap) per satu bulanan. Memang dalam Permennya (peraturan menteri), tadinya 1 Desember ke 1 Januari atau satu bulan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purnomo, perubahan ini memungkinkan pemerintah lebih fleksibel menghadapi tantangan ekonomi di tahun-tahun mendatang. Seperti diperkirakan banyak pihak, 2009 akan menjadi puncak krisis ekonomi global.

"Seperti untuk solar, diharapkan multiplier efeknya di transport umum ada penurunan. Kalau ada penurunan solar, diharapkan tidak terjadi inflasi, malah deflasi. Dan ini bisa dorong daya beli masyarakat," tambahnya.

Perubahan harga yang tidak dilakukan secara saklek per tanggal 1 setiap bulannya juga terefleksi pada kenaikan harga BBM pada 27 Mei 2008. Kapanpun perubahan harganya, menurut Purnomo, yang penting adalah kendali pemerintah.

"Ini masih dalam kontrol pemerintah, waktu kenaikan BBM pun tidak dihitung per awal bulan," katanya.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads