Tujuh produk tersebut antara lain kosmetika, keramik, baja, lampu hemat energi, handphone, busi-filter dan sepeda.
Sebelumnya pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag) telah memutuskan 5 produk tertentu yaitu garmen, elektronika, makanan-minuman, alas-kaki dan mainan yang hanya masuk 5 pelabuhan khusus yang ditentukan yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Soekarno Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahmi hal ini bagian dari langkah pemerintah dalam pengamanan pasar terhadap gangguan dari produk luar negeri khususnya dalam rangka peningkatan pemberantasan impor ilegal.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah harmonisasi tarif diantaranya dengan melakukan penundaan proses penurunan tarif bea masuk dan meningkatkan tarif bea masuk untuk produk-produk baja hilir yaitu kawat dan paku, petrokimia dan rubber roll.
Pihaknya juga, lanjut Fahmi, telah mengusulkan pemberian insentif pajak berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) pada tahun 2009 untuk 10 sektor industri yaitu sebesar Rp 2,1 triliun diantaranya alumunium sheet, tin plate, baja, susu, kimia, elektronika, alat tulis, otomotif, kapal dan telematika. (hen/qom)











































