Harga Baru Premium Sudah Tidak Disubsidi

Harga Baru Premium Sudah Tidak Disubsidi

- detikFinance
Senin, 15 Des 2008 13:51 WIB
Harga Baru Premium Sudah Tidak Disubsidi
Jakarta - Penurunan harga premium yang kini sebesar Rp 5.000 per liter sama sekali tidak disubsidi pemerintah. Sementara harga solar dan minyak tanah masih mendapat subsidi dalam anggaran negara.

"Premium dengan harga yang sekarang itu tidak disubsidi oleh pemerintah," tegas Menkeu yang juga Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani disela-sela rapat Pansus LPEI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).

Dengan harga premium yang sudah tidak disubsidi lagi itu, menurut Menkeu, dampaknya tidak ada terhadap postur APBN 2009. Sebaliknya harga solar dan minyak tanah saat ini masih belum harga yang sebenarnya karena masih disubsidi.

"Untuk 2009 dampak policy kemarin premium dengan harga sekarang tidak ada subsidi, yang disubsidi hanya solar dan minyak tanah, karena harga sebenarnya masih di atas harga yang ditetapkan pemerintah sekarang," jelas Menkeu.

Secara terpisah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers kepada wartawan di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais No 5, jakarta, Senin (15/12/2008) mengatakan penurunan harga premium dan solar diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dengan berkurangnya pengeluaran untuk solar dan premium diharapkan hal tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga ada pengaruhnya terhadap penurunan angka inflasi," ujar Mari.

Mari menyatakan penurunan harga premium dan solar ini dinilai dapat membantu mengurangi biaya untuk industri terutama bagi UKM. "Terutama yang akan terbantu adalah UKM. Di Indonesia sendiri, UKM selalu menjadi sabuk pengaman ketika perlambatan ekonomi terjadi dan UKM merupakan kunci untuk mendorng pertumbuhan dalam negeri," jelasnya.

Untuk itu, lanjut mari, penurunan BBM juga harus diimbangi juga dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).



(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads