Premium di Atas Harga Pasar, Pemerintah 'Untung' Triliunan

Premium di Atas Harga Pasar, Pemerintah 'Untung' Triliunan

- detikFinance
Senin, 15 Des 2008 15:38 WIB
Premium di Atas Harga Pasar, Pemerintah Untung Triliunan
Jakarta - Harga jual BBM bersubsidi saat ini dinilai masih di atas harga keekonomian. Pemerintah diperkirakan bisa mengantongi penghematan subsidi hingga triliunan rupiah dari perbedaan harga tersebut.

Anggota DPR Komisi VII dari FPAN Tjatur Sapto Edy menjelaskan, harga premium bulan ini menggunakan asumsi harga minyak (dengan acuan MOPS) bulan lalu yang sebesar US$ 115,43 sen per gallon. Jika dikalikan kurs rupiah sebesar Rp 11.700/uS$ dan ditambah alpha, maka harga keekonomian BBM menjadi Rp 3.893 per liter.

Sementara harga jual premium di SPBU Pertamina adalah Rp 5.500 per liter. Jika dikurangi pajak maka harganya menjadi Rp 4.675 per liter. Dengan begitu, pemerintah mendapat 'untung' dari menjual premium sebesar Rp 782 per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diperkirakan konsumsi premium selama 14 hari, dengan mengacu konsumsi bulan November sebesar 730.000 kilo liter, uang yang diambil dari masyarakat itu sampai Rp 570 miliar," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/12/2/008).

Nah, dengan pemerintah kembali menurunkan harga BBM mulai hari ini, maka selisih harga yang bisa dikantongi pemerintah secara total pada bulan ini mencapai Rp 850-900 miliar.

"Padahal pemerintah itu tidak boleh mengambil untung, pemerintah tidak boleh dagang dengan rakyat karena subsidi," katanya.

Sedangkan untuk bulan depan, penyesuaian harga seharusnya menggunakan acuan bulan ini dimana MOPS terpangkas menjadi hanya US$ 91,87 sen per galon. Jika dikalikan kurs Rp 11.663/US$ dan ditambah alpha, maka harga keekonomiannya Rp 3.085 per liter.

"Kalau Januari tahun depan harga jual Premium tetap Rp 5.000 per liter, maka selisihnya menjadi Rp 1.200 per liter," tambahnya.

Jika selisih sebesar ini dikalikan konsumsi per bulan yang mencapai 1,6 juta kilo liter, maka selisih yang dikantongi pemerintah mencapai Rp 1,9 triliun.

"Ini uang yang tidak sah karena diambil dari rakyat yaitu BBM subsidi, kecuali BBM Pertamax. Prinsipnya premium tidak boleh untung, tidak boleh ada uang dimabil dari rakyat jadi ada dugaan pelanggaran UU," katanya.

Menurut Tjatur, seharusnya harga premium bisa turun lagi menjadi Rp 3.500 per liter. Jika tahun depan harga premiun tidak turun, maka pemerintah bisa dikatakan melanggar UU.

"Tahun depan, dengan melihat sekarang. Harga premium itu harus Rp 3.500, kalau di atas itu melanggar UU," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads