Harga Patokan Batubara akan Dievaluasi Tiap Bulan

Harga Patokan Batubara akan Dievaluasi Tiap Bulan

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 09:35 WIB
Harga Patokan Batubara akan Dievaluasi Tiap Bulan
Jakarta - Pemerintah akan menetapkan batas bawah harga (minimum) batubara yang diproduksi Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB). Harga tersebut akan dievaluasi setiap bulan.

Demikian tercantum dalam draf Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipaparkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono.

"Perusahaan batubara atau Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB) wajib menjual batubara yang dihasilkan paling rendah sebesar Harga Patokan Batubara (HPB). Sedang HPB ditetapkan oleh Menteri cq Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi pada setiap awal bulan dan berlaku untuk satu bulan yang bersangkutan," demikian seperti dilansir situs departemen ESDM, Selasa (16/12/2008). .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf tersebut juga tercantum bahwa BUPB wajib menjual batubara yang dihasilkannya dengan harga wajar sesuai dengan harga batubara di pasar internasional.

BUPB juga wajib melaporkan harga dan volume penjualan batubara yang diproduksikannya kepada Menteri cq Dirjen Minerbapabum paling sedikit satu kali sebulan.

HPB Steam Coal maupun HPB Coking Coal ditentukan dengan mengacu pada rata-rata indeks harga batubara yang diterbitkan lembaga yang diakui secara internasional dalam jangka waktu tiga bulan sebelumnya.

HPB Steam Coal sendiri terdiri dari empat kelompok kualitas sesuai dengan tingkat atau kadar kalorinya.

Untuk Kualitas I, yaitu batubara dengan kalori 6.000 kkal/kg atau lebih. Kualitas II yaitu batubara kalori antara 5.600 kkal/kg sampai dengan dibawah 6.000 kkal/kg. Kualitas III yaitu batubara dengan kalori antara 4.700 kkal/kg sampai dengan di bawah 5.600 kkal/kg. Kualitas IV yaitu batubara dengan kalori di bawah 4.700 kkal/kg.

Pada penjualan batubara jenis Steam Coal ke dalam negeri diterapkan batas atas Harga Batubara. Untuk HPB Steam Coal Kualitas I menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas II. Harga Patokan Batubara Steam Coal Kualitas II menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas III. Sedang harga Patokan Batubara Steam Coal Kualitas III menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas IV.

HPB yang ditetapkan tersebut merupakan harga batubara secara Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut (vessel) batubara untuk jenis Steam Coal dan Coking Coal. Khusus untuk Steam Coal Kualitas IV adalah harga diatas tongkang (barge).

Diluar titik serah tersebut harga batubara wajib mengikuti HPB ditambah atau dikurangi biaya tertentu yang disetujui Menteri cq Dirjen Minerbapabum.
(lih/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads