Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di sela-sela sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
"Setelah melihat pandangan dari seluruh fraksi, DPR menyatakan setuju RUU LPEI disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPEI dinilai lebih layak karena lembaga ini lebih fleksibel dalam mencari sumber pembiayaan. Sedangkan, BEI dinilai sangat terbatas dalam menggali sumber pembiayaan karena terhambat aturan tentang perbankan.
Dengan ditutupnya BEI maka semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BEI dipindahkan kepada LPEI, begitu pula dengan pegawainya. Selanjutnya dalam menjalankan operasinya LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.
Pada saat berdirinya nanti, LPEI akan mendapatkan suntikan modal Rp 4 triliun dari APBN. Modal awal itu menjadi dasar bagi LPEI untuk mendapatkan pinjaman dana dari berbagai kreditor sebesar Rp 10-12 triliun atau dengan gearing ratio tiga kali.
Dana yang diperoleh LPEI tersebut akan disalurkan kepada para eksportir di berbagai sektor. Sumber dana yang bisa diperoleh LPEI berdasarkan UU LPEI yang baru disahkan adalah pinjaman dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank dan lembaga keuangan atau pembiayaan dalam serta luar negeri, dan juga pinjaman dari pemerintah sendiri.
LPEI sebagai kepanjangan tangan pemerintah, diharapkan dapat membantu memberikan pembiayaan di wilayah-wilayah yang tidak dimasuki oleh bank atau lembaga keuangan komersial (fill the market gap) yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan yang kompetitif dan kemampuan menyerap risiko.
Hal ini menjadi penting guna pengembangan usaha produksi yang menghasilkan barang dan jasa ekspor dan atau usaha-usaha lain yang menunjang ekspor, menyediakan pembiayaan bagi transaksi-transaksi atau,proyek-proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan oleh lembaga keuangan komersial maupun oleh LPEI sendiri, namun dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program peningkatan Ekspor nasional melalui National lnterest Account (NIA).
LPEI juga mempunyai wewenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan penyertaan modal dan melakukan reasuransi terhadap asuransi atas risiko kegagalan ekspor, risiko kegagalan bayar asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan lndonesia di luar negeri dan atau asuransi atas resiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Β (ang/lih)











































