Pemerintah Kantongi Kelebihan Anggaran Rp 12 Triliun

Pemerintah Kantongi Kelebihan Anggaran Rp 12 Triliun

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 17:16 WIB
Pemerintah Kantongi Kelebihan Anggaran Rp 12 Triliun
Jakarta - Meskipun harga premium dan solar sudah diturunkan masing-masing menjadi Rp 5.000 per liter dan Rp 4.800 per liter, namun pemerintah masih memiliki kelebihan anggaran sekitar Rp 12-13 triliun. Dana ini berasal dari sisa anggaran yang didapat dari kenaikan harga BBM pada Mei lalu.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2008).

"Saya kira pemerintah tidak fair karena saat harga naik kita dapat penghematan Rp 35 triliun yang kemudian digunakan untuk BLT dan macam-macam, cadangan resiko fiskal pergerakan harga minyak dunia Rp 8 triliun, ditambah dengan cadangan fiskal Rp 9 triliun di APBN," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry tidak adil jika pemerintah menyatakan beban subsidi BBM yang sebesar Rp 130 triliun telah melebihi pagu anggaran APBN sebesar Rp126,8 triliun.

"Sehingga ada sisa Rp 17 triliun. Nah, kalau subsidi BBM naik menjadi Rp 130 triliun dari pagu anggaran Rp 126 triliun, cuma dipakai Rp 4 triliun. Artinya, masih ada Rp 12 triliun sampai Rp 13 triliun dana penghematan dari dana cadangan yang tidak terpakai," jelasnya.

Harry mempertanyakan anggaran belanja subsidi BBM Rp 130 triliun yang naik disebabkan perubahan harga. "Saya tidak persoalkan, tapi kalau Rp 130 triliun itu akibat dari penambahan volume, saya kira pemerintah akan punya masalah pada pemeriksaan," ujarnya.

Harry meminta agar batas atas harga BBM tidak bisa dilepas ke angka maksimum Rp 6.000 per liter. Seharusnya batas atas harga BBM bisa diturunkan menjadi Rp 5.000 per liter.

"Yang menjadi persoalan, keuntungan yang diperoleh Pertamina, cost produksinya hanya Rp 4.500, ada selisih Rp 500 per liter. Selisih Rp 500 itu bukan bagian untuk Pertamina dan selisih itu bukan margin keuntungan karena mereka dibiayai dari cost alpha untuk biaya distribusi sehingga Pertamina tidak boleh ambil keuntungan dari nilai subsidi. Kalau Pertamina memasukkan selisih itu sebagai keuntungan, maka pemeriksaan keuangannya nanti akan bermasalah,'' pungkasnya.

(dnl/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads