Hal tersebut dikemukakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/12/2008) malam.
"Keputusan pembatalan itu dari direksi langsung, karena yang bikin dulu direksinya. BPKP telah menemukan beberapa kejanggalan seperti kontrak kerja yang tidak bisa dilakukan dan sebagainya," jelasnya.
Ia mengatakan, Kementerian BUMN akan mencari jalan lain demi meningkatkan efisiensi dan produktifitas pabrik gula tersebut.
"Saya belum tahu cara apa yang bisa dipakai. Tapi ide dari KSO itu sendiri harus tetap dilaksanakan. Apakah dengan KGM atau tidak, itu harus dilaksanakan. Kita ingin pengelolaan tebu kita sesuai standar internasional," katanya.
Menurutnya, tujuan awal dilakukannya KSO tersebut bukanlah kerjasamanya, melainkan menaikan standar pengelolaan pabrik gula nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Totok Darjanto pun sudah memutuskan secara resmi pembatalan KSO tersebut. "Berkaitan dengan KSO Ngadirejo, Panja telah memutuskan untuk membatalkan KSO antara PG Ngadirejo dengan PT Kencana Gula Manis," katanya. (ang/lih)










































