Dari 10 fraksi yang ada di Komisi XI DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saja yang menyetujui disahkannya Perpu No .4 mengenai JPSK ini. Sementara Partai Bintang Pelopor Demokrasi tidak hadir.
Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan menjadi UU ke DPR. Perpu tersebut adalah adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahunΒ 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
- RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Banyak alasan yang dikemukakan oleh berbagai fraksi mengenai penolakan Perpu JPSK untuk dijadikan UU ini. Dari Fraksi Golkar Taufik Hidayat berpendapat Perpu mengenai JPSK ini masih memiliki banyak kelemahan dan sifatnya kompleks.
"Perpu ini dinilai mempersulit kontrol publik jika ada tindakan penyelamatan lembaga keuangan. Karena kalau dilakukan bailout sepenuhnya ada di pundak Menteri Keuangan sehingga bisa tumbuh moral hazard," ujarnya dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2008).
Dari Fraksi PDIP Agung Rai mengatakan Perpu JPSK lemah dijadikan UU karena mekanisme pengawasan publik lemah.
"Tidak jelas kewenangan DPR di sini karena hanya melibatkan Menteri Keuangan dan BI, akan bahaya karena melibatkan dana di sini," ujarnya.
Dari FPAN yang dibacakan Dradjad Wibowo juga tidak menyetujui Perpu JPSK ini dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Meski begitu, Perpu No.2 tentang amandemen UU BI yang mengatur perluasan agunan untuk mendapatkan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) dan juga Perpu No. 3 tentang amandemen UU LPS yang mengatur kenaikkan jumlah penjaminan dana masyarakat di perbankan menjadi maksimal Rp 2 miliar. Kedua Perpu tersebut disetujui untuk dijadikan UU oleh fraksi-fraksi di Komisi XI.
Anggota Komisi XI DPR RI dari FKB, Ali Masykur Musa mengatakan, fraksi-fraksi yang menolak itu umumnya menentang pasal 29. Dalam pasal tersebut dikatakan: "Menkeu dan Gubernmur BI yang melaksanakan peraturan pemerintah pengganti UU ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagimana dalam perpu ini". Β
"Ini bisa menimbulkan Moral Hazard," ujar Ali.
DPR kini sedang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Menko Perekonomian yang juga Menkeu Sri Mulyani pun menjelaskan tentang pentingnya Perpu JPSK menjadi UU.
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Gubernur BI Boediono dan MenkumHAM Andi Matalatta. (dnl/qom)










































