Neraca BI Bisa Jebol Jika Tangani Krisis Sistemik Sendiri

Neraca BI Bisa Jebol Jika Tangani Krisis Sistemik Sendiri

- detikFinance
Kamis, 18 Des 2008 07:14 WIB
Neraca BI Bisa Jebol Jika Tangani Krisis Sistemik Sendiri
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merasa tidak sanggup jika harus menghadapi situasi krisis yang sistemik sendirian. BI harus menggandeng pemerintah, khususnya dalam hal pendanaan penyelamatan sektor perbankan.

Karena itu Gubernur BI Boediono menilai perlunya Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk dijadikan Undang-Undang. Karena dalam Perpu ini diatur mekanisme pendanaan penyelamatan sektor keuangan dan urgensinya sangat besar di tengah kondisi krisis global yang terjadi.

"BI tidak mungkin menghadapi situasi sistemik bahkan pada perbankan saja, belum termasuk sektor-sektor non perbankan, karena neraca kita terbatas, modal terbatas, tidak mungkin kita menangani kalau masalahnya sistemik. Itu hanya bisa dilakukan bersama pemerintah," jelasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (17/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Boediono, kalau BI memaksakan untuk bertindak sendiri, maka neraca BI bisa terganggu dan ini bisa menimbulkan persepsi negatif.

"Kalau dipaksakan neraca kita jebol dan landasan kepercayaan pelaku pasar terhadap kebijakan BI akan hilang sama sekali kalau lihat neraca BI jebol. Oleh sebab itu, kerjasama untuk menangani bersama masalah sistemik di bidang perbankan sangat penting," jelasnya.

Boediono berpendapat, Perpu JPSK sangat dibutuhkan dalam menghadapi ancaman krisis yang terjadi di dunia saat ini. Perpu itu harus dijadikan UU, sehingga bisa menjadi pegangan bagi pemerintah dan BI sebagai landasan mekanisme pencegahan dan penanganan krisis.

"Jangan ada vakum dimana masing-masing tidak bisa melakukan sesuatu yang jelas diatur. Kami harapkan dewan mengerti apa yang kami hadapi, dengan demikian kita harapkan landasan mekanisme keputusan bersama antara otoritas moneter dan fiskal, sehingga kami bisa lakukan hal yang maksimal dan optimal di tengah tantangan yang maksimal," tuturnya.

Menurut Boediono belajar dari krisis yang terjadi pada 1997/1998, landasan mekanisme bagi pemerintah dan BI dalam menghadapi krisis dibutuhkan agar krisis bisa dihadapi bersama.

"Krisis tidak bisa diatasi oleh satu instansi sendiri-sendiri, pengalaman di banyak negara dan negara kita sendiri 11 tahun yg lampau menunjukkan harus ada kerjasama yang erat khususnya otoritas moneter dan fiskal, kalau tidak ada kerjasama penanganannya tidak optimal, dan kita tidak bisa hadapi tantangan yang timbul," katanya.

Dalam rapat tersebut, Sebanyak 7 fraksi di Komisi XI DPR RI menolak perubahan atas Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK untuk disahkan menjadi UU. Dari 10 fraksi yang ada di Komisi XI DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saja yang menyetujui disahkannya Perpu No .4 mengenai JPSK ini. Sementara Partai Bintang Pelopor Demokrasi tidak hadir.

Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan menjadi UU ke DPR. Perpu tersebut adalah adalah:

  1. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun  2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
  2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
  3. RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads