"Perpu JPSK tetap diperlukan namun desainnya kita tidak cocok," kata anggota Komisi XI DPR RI, Dradjad H Wibowo disela-sela Seminar Indonesia Economic Outlook 2009 dalam Ulang tahun ke 50, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia di Gedung LPPI, Jalan Kemang Raya, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Dradjad menegaskan, tak ada alasan politis dibalik penolakan DPR. DPR meminta pemerintah untuk memperbaiki lagi Perpu tersebut karena DPR tidak bisa memperbaiki Perpu tersebut. Hal ini disebabkan dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan UU, pasal 36 disebutkan DPR hanya bisa menolak atau menerima Perpu, dan tidak bisa memperbaikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI DPR RI dari FKB, Ali Masykur Musa sebelumnya mengatakan, fraksi-fraksi yang menolak itu umumnya menentang pasal 29. Dalam pasal tersebut dikatakan: "Menkeu dan Gubernmur BI yang melaksanakan peraturan pemerintah pengganti UU ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagimana dalam perpu ini".
Dradjad menambahkan, ada 2 alternatif untuk perpu JPSK yakni diterima dengan catatan 1 bulan diperbaiki atau ditolak dan mengajukan perpu yang baru.
Sementara ekonom BNI, Ryan Kiryanto mengatakan, kehadiran Perpu JPSK ini lebih berkekuatan ketimbang penerapan blanket guarantee yang hanya didukung oleh PP. Dengan adanya Perpu JPSK ini, kalau ada bank bermasalah akan segera diamankan oleh pemerintah.
Ryan merasa optimistis dana-dana masyarakat tidak akan lari meski tidak diterapkan blanket guarantee. Hal ini dikarenakan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Indonesia yang mencapai Rp 1.600 berasal dari dalam negeri. Kondisinya berbeda dengan Singapura yang DPK-nya banyak berasal dengan asing, sehingga kebijakan blanket guarantee diperlukan.
(qom/ir)











































