"Peraturan pergulaan mengacu pada Perpu No 8 Tahun 1962 yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, harus ada harmonisasi antara kebijakan terdahulu dengan kebijakan sekarang dan kedepan," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai diskusi soal gula, di Departemen Perindustrian, Kamis (18/12/2008).
Menurut Fahmi hingga kini Perpu No 8 tahun 1962 belum dicabut tetapi pemerintah juga telah menerbitkan Keppres No 57 tahun 2004 soal penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan.
Dikatakan Fahmi, Perpu No 8 tahun 1962 dilahirkan pada kondisi Indonesia pada masa ekonomi terpimpin sehingga tidak sesuai lagi kondisi. Hal itu dapat terlihat dari cerminan langkah pengendalian pemerintah terhadap barang-barang strategis termasuk gula.
Hingga kini setidakanya ada 8 peraturan yang terkait dengan pergulaan nasional diantaranya UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian, UU No 17 tahun 1986 soal kepabeanan, Perpu No 8 tahun 1962 soal barang-barang dalam pengawasan, PP No 11 tahun 1962 soal perdagangan barang-barang dalam pengawasan, PP No 17 tahun 1986 soal kewenangann pengaturan, pembinaan, pengembangan industri.
Selain itu ada Keppres No 57 tahun 2004 soal penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, Keputusan Menprindag No 527 tahun 2004 tentang ketentuan impor gula, Keputusan Menprindag No 334 Tahun 2004 soal perubahan atas keputusan Menperindag No 61 tahun 2004 soal perdagangan gula antar pulau.
"Mengingat permasalahan pergulaan sangat kompleks dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka diperlukan pengaturan yang komprehensif dari on farm, off farm, impor, distribusi, melalui perundangan semacam inpres atau perpres," tambahnya. (hen/qom)











































