Pada sidang paripurna DPR yang salah satu agendanya adalah pengesahan Perpu no 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, sebanyak 6 fraksi menolak Perpu JPSK menjadi UU dan 4 fraksi menerima.
Karena perbedaan pendapat yang tipis ini, Pimpinan sidang yaitu Ketua DPR Agung laksono melakukan skors sidang selama 30 menit dan memberikan kesempatan kepada para Ketua Fraksi untuk melakukan lobi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satupun negara di dunia yang bisa melepaskan diri dari imbas krisis ini. Untuk mengurangi dampak itu perlu diatur lewat kebijakan-kebijakan tadi," katanya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Mengenai Perpu JPSK, Sri Mulyani mengatakan Perpu tersebut adalah amanat dari UU BI. "Untuk pengambilan keputusan jika ada lembaga keuangan atau perbankan yang mengalami gangguan sistemik dan perlu pemberian FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat)," jelasnya.
DIjelaskannya Perpu JPSK dibuat bersama antara pemerintah dan BI, mengingat RUU JPSK belum selesai dibahas. "Saat ini ada guncangan yang riil di sistem keuangan, karena itu dibentuk Perpu JPSK untuk menghadapi jika terjadi krisis yang sistemik," imbuhnya.
Mengenai pembentukan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) dalam Perpu tersebut yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan alasan Menkeu ditunjuk sebagai Ketua KSSK dan Gubernur BI sebagai anggotanya karena tanggung jawab terakhir pada saat terjadi krisis adalah di pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
"Penanganan krisis keuangan akan berpengaruh kepada anggaran, karena itu wajar jika Menteri Keuangan ditunjuk sebagai Ketua KSSK," tukasnya.
Β
(dnl/qom)











































