Perpu JPSK Masih Tetap Berlaku

Perpu JPSK Masih Tetap Berlaku

- detikFinance
Kamis, 18 Des 2008 18:08 WIB
Perpu JPSK Masih Tetap Berlaku
Jakarta - Meski DPR menolak untuk mengesahkan menjadi UU, namun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) masih tetap berlaku.

"Secara legal masih berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).

Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan sebagai UU terkait penanganan masa krisis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun  2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
  2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
  3. RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Ketiga Perpu itu diterbitkan pemerintah pada 15 Oktober 2008, yang mengatur pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.

Dalam sidang paripurna pada hari ini, DPR sepakat untuk menetapkan Perpu 2/2008 dan Perpu 3/2008 untuk menjadi UU. Sementara untuk Perpu 4/2008 DPR meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009 yang akan ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme dewan yang berlaku.

Keputusan yang tidak jelas ini disebabkan karena sebagian fraksi ada yang menolak. Sebanyak 4 fraksi menyetujui dan menerima, dua fraksi belum menyetujui dan 4 fraksi menolak. Fraksi yang menyetujui adalah dari PPP, PDS, PD, PKS. Sementara dua fraksi yang belum menyetujui adalah Partai Golkar dan Bintang Pelopor Demokrasi dan 4 fraksi yang menolak adalah PDIP, PAN, PBR dan FKB.

"Kalau Perpu 2 dan 3 jelas menjadi UU. Perpu 4 sekarang masih sebagai Perpu yang diusulkan pemerintah tapi belum menjadi UU. Cuma pasti pemerintah aan mempertimbangkan pelaksanaannya dengan melihat situasi. Ada yang menolak, ada yang menerima. Beda dengan Perpu 2 dan 3 yang sudah clear kayak orang kawin, udah ijab kabul," urai Andi.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, jika dalam kurun 3 bulan tidak disahkan menjadi UU, maka Perpu itu otomatis akan gugur.  Artinya, jika tidak disahkan sebagai UU pada 15 Januari, maka Perpu JPSK bisa gugur. Namun Andi menegaskan, Perpu itu tidak berlaku jika ditolak.

"Tapi itu kalau ditolak, tapi kan belum ditolak. Kalau dalam 3 bulan belum diterima, di UU mengatakan, kalau ditolak tidak boleh diajukan, di tatibnya juga begitu. Ini tidak ditolak, artinya Perpu itu tetap ada, bisa dilaksanakan. Tapi saya kira kita akan mempertimbangkan situasi politik untuk hal yang kecil tidak masalah. Tapi untuk hal yang besar dipertimbangkan," urai Andi.

Jadi secara konstisusi masih berlaku? "Iya, orang tidak ditolak kok. Untungnya Indonesia punya bahasa yang banyak. Ada menerima, menolak dan tidak ditolak," pungkas Andi.
  (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads