UU Minerba Berpotensi Seret RI ke Arbitrase

UU Minerba Berpotensi Seret RI ke Arbitrase

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 13:27 WIB
UU Minerba Berpotensi Seret RI ke Arbitrase
Jakarta - UU Minerba berpotensi menciptakan perselisihan yang bisa menyeret pemerintah ke arbitrase. Hal ini karena UU Minerba mengharuskan ketentuan dalam kontrak dan perjanjian pertambangan yang berlaku harus ikut disesuaikan.

Padahal, Kontrak Karya dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang berlaku saat ini ada yang menggunakan sistem lex specialist. Artinya aturan-aturan dalam kontrak tersebut terus berlaku dan seharusnya tidak bisa diganggu oleh aturan yang baru.

Demikian analisa dari CIMB-GK Securities Indonesia yang diterima detikFinance, Jumat (19/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontrak yang menggunakan sistem lex specialist adalah Kontrak Karya Inco Indonesia dan Freeport Indonesia. Sementara perusahaan yang mengantongi PKP2B adalah Bumi Resources, Adaro, dan Indominco.

"Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dilindungi dari aturan pelepasan wilayah konsesi atau biaya tambahan lainnya (10% dari laba bersih). Desakan apapun dari pemerintah maupun parlemen untuk merubah isi-isi penting dari kontrak dan perjanjian tersebut bisa membawa ke arbitrase, menurut kami," katanya.

Aturan peralihan dalam UU Minerba memang dinilai membingungkan. Karena di satu sisi dikatan menghormati kontrak, tapi di sisi lain ketentuan-ketentuan dalam kontrak tersebut harus disesuaikan dengan UU.

Selain aturan peralihan, UU ini juga mewajibkan perusahan tambang membangun smelter di dalam negeri. Menurut analisa tersbut, beberapa perusahaan yang akan kena dampaknya adalah:

  • Herald Resources, yang akan terkena dampak kewajiban mendirikan pabrik pengolahan dalam negeri. Ini artinya Herald membutuhkan tambahan belanja modal untuk tahun depan.
  • Antam, yang akan terkena kewajiban membangun pengolahan dalam negeri, karena 40% pendapatannya berasal dari ekspor bijh nikel.
  • Indo Tambang, yang sudah pasti akan terkena aturan peralihan karena sekitar 60% cadangannya dikelola tanpa menggunakan sistem lex specialist.

Selain itu, waktu pengesahan UU Minerba pun dinilai tidak terlalu tepat karena disahkan menjelang berakhirnya masa kabinet sekarang atau menjelang pemilu. Padahal interpretasi dan implementasi UU ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.   

"Karena menjelang pemilu, kapan pemerintah akan benar-benar menerbitkan UU ini menjadi tidak jelas," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads