RUU JPSK Diserahkan Paling Lambat Medio Januari 2009

RUU JPSK Diserahkan Paling Lambat Medio Januari 2009

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 23:18 WIB
RUU JPSK Diserahkan Paling Lambat Medio Januari 2009
Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) paling lambat pada minggu kedua Januari 2009.

Hal ini dikatakan Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Prijadi Ex. MA Komplek Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

"Pemerintah telah melakukan simulasi dan telah dievaluasi, dimana simulasi ini juga bertujuan untuk menyempurnakan RUU JPSK Seperti yang diminta DPR, target kita minggu kedua Januari sudah diserahkan ke DPR," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU ini memang disusun pemerintah karena DPR belum menyetujui perppu JPSK yang diajukan pemerintah sebagai landasan hukum dalam pengambilan keputusan saat krisis terjadi.

Namun meskipun perpu JPSK belum disetujui menjadi UU, jika krisis terjadi dan RUU JPSK belum juga disahkan, pemerintah dan BI tetap akan melaksanakan tugasnya dalam penanganan krisis.

"Jadi pemerintah tetap bertanggung jawab bersama BI dan DPR sebagai pemegang hak budget jika terjadi krisis. Saya juga mendapat masukan dari DPR, kita punya pandangan yang sama yaitu apabila kita dihadapkan pada persoalan yang nyata dibutuhkan satu aturan yang kuat," paparnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads