Setiap Hari 200.000 Orang Request NPWP

Setiap Hari 200.000 Orang Request NPWP

- detikFinance
Minggu, 21 Des 2008 13:36 WIB
Setiap Hari 200.000 Orang Request NPWP
Jakarta - Sunset policy akan segera berakhir. Sejak kebijakan itu diluncurkan, setiap hari 200.000 mengajukan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut menteri keuangan dan menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani disela-selam MUNAS V KADIN 'Membangun Ekonomi Daerah untuk Kebangkitan Ekonomi Nasional' di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/12/2008).

"Setiap hari 200 ribu orang me-request NPWP dan ini menggembirakan. Kita akan lihat sekarang akan banyak sekali permintaan dan excitement dari masyarakat untuk berpartisipasi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, Depkeu akan menampung usulan Kadin agar Sunset Policy diperpanjang hingga Maret 2009.

"Pokoknya keinginan itu akan kita tampung, supaya kita bisa mewadahi perkembangan pajak baru yang ingin betul-betul sekarang jadi pembayaran pajak yang baik," ungkapnya.

Namun menurutnya, perpanjangan Sunset Policy itu memang tidak memungkinkan secara UU. "Yang kita cari adalah celah administrasi yang memungkinkan treatment itu dilakukan," kata Sri.

Ketua umum Kadin MS Hidayat mendukung sepenuhnya agar Sunset Policy itu diperpanjang.

"Soal sunset policy itu sepenuhnya didukung oleh Kadin karena ada krisis yang masih ditangani oleh semua perusahaan. Kita hanya minta penutupannya ditunda minimal 3 bulan (31 Maret). Kalau kata UU tidak mungkin, kan bisa dibuat Perpu-nya," ujar Hidayat.

Sunset Policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yagn baru.

Dalam Sunset Policy diatur, bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads