RUU JPSK Akan Akomodir Hak Budget DPR

RUU JPSK Akan Akomodir Hak Budget DPR

- detikFinance
Selasa, 23 Des 2008 18:27 WIB
RUU JPSK Akan Akomodir Hak Budget DPR
Jakarta - Kewenangan DPR sebagai pemegang hak budget akan diakomodir di dalam RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR pada pertengahan Januari 2009.

Hal ini dikatakan oleh Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

"Kita melakukan tambahan penjelasan tentang hak budget DPR, kan tetap DPR itu di awalnya begitu. Tidak pernah kita hendak mengambil alih hak budget DPR. kita tambah penjelasannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu mengenai keberatan DPR dengan adanya pasal mengenai kekebalan hukum Menteri Keuangan dan Gubernur BI dalam Perpu JPSK sebelumnya, Raden mengatakan di dalam RUU ini pemerintah tidak keberatan untuk menghapus pasal tersebut. DPR sebelumnya mempermasalahkan pasal 29 Perpu JPSK.

Raden mengatakan pemerintah akan mempererat komunikasi dengan DPR berkaitan dengan RUU JPSK ini sehingga DPR bisa mengerti RUU JPSK yang akan diserahkan pemerintah.

Kemudian mengenai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), Raden mengatakan dalam RUU ini akan dicari jalan keluar sehingga tidak ada benturan kepentingan di antara anggota di dalamnya dan juga supaya tidak muncul pandangan KSSK bisa mempengaruhi independensi BI.

"Akan kita resolve, nggak boleh ada benturan kepentingan. Nanti harus dipilih, sampai sekarang pun gak ada konflik, tapi akan diperhatikan, menteri dan BI akan bicara," katanya.




(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads