Sedangkan untuk AP antara lain Tertiarto Wahyudi, MAFIS dan rekan pada KAP Charles Pangabean dan rekan karena telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit laporan keuangan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina UP III Plaju.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Selasa (23/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian yang terakhir AP I Made Oka dibekukan karena masalah yang sama yaitu pelanggaran SA dan SPAP untuk audit laporang keuangan PT Mega Esa Farma tahun 2006.
"Selama masa pembekuan izin , kedua KAP dan ketiga AP dilarang memberikan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan menteri keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa angkutan publik," kata Samsuar.
Selain itu para AP yang izinnya dibekukan dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang kantor akuntan publik dan juga wajib
mengikuti profesi berkelanjutan (PPL).
"Kedua KAP dan AP dimaksud tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," jelasnya. (hen/dnl)











































