Menkeu Bekukan 2 Kantor Akuntan Publik

Menkeu Bekukan 2 Kantor Akuntan Publik

- detikFinance
Selasa, 23 Des 2008 20:05 WIB
Menkeu  Bekukan  2 Kantor Akuntan Publik
Jakarta - Menteri Keuangan membekukan izin 2 Kantor Akuntan Publik (KAP) dan 3 Akuntan Publik (AP) pada tanggal 10 Desember 2008. Kedua KAP itu antara lain KAP Freddy Pam Situmorang yang dikenakan sanksi 6 bulan sejak 24 November 2008. Kedua adalah KAP Nikmat Siahaan yang dikenakan sanksi pembekuan izin selam 24 bulan.

Sedangkan untuk AP antara lain Tertiarto Wahyudi, MAFIS dan rekan pada KAP Charles Pangabean dan rekan karena telah melanggar Standar Auditing (SA)-Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)  dalam audit laporan keuangan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina UP III Plaju.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Selasa (23/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk AP Ubaidillah, rekan pada KAP Charles Pangabean dan rekan dibekukan karena masalah yang sama SA dan SPAP dalam audit laporan keuangan Yayasan Kesejahteran Karyawan Pt Pusri," ujarnya.

Kemudian yang terakhir AP I Made Oka dibekukan karena masalah yang sama yaitu pelanggaran SA dan SPAP untuk audit laporang keuangan PT Mega Esa Farma tahun 2006.

"Selama masa pembekuan izin , kedua KAP dan ketiga AP dilarang memberikan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan  menteri keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa angkutan publik," kata Samsuar.

Selain itu para AP yang izinnya dibekukan dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin  rekan dan atau pemimpin  cabang kantor akuntan publik dan juga wajib
mengikuti profesi berkelanjutan (PPL).

"Kedua KAP dan AP dimaksud tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," jelasnya. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads