Hal tersebut terlihat dari lonjakan jumlah pemilik NPWP hingga bulan Desember 2008 yang menembus angka 10 juta peserta. Sekedar informasi pemerintah mengenakan tarif fiskal Rp 2,5 juta bagi warga yang ke luar negeri tapi tidak memiiliki NPWP.
Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, mengatakan masyarakat menjadi lebih semangat memiliki NPWP setelah ada rencana kenaikan tarif pajak fiskal di tahun depan, didukung pula dengan kebijakan penghapusan fiskal bagi yang sudah memiliki NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, agar penerimaan pajak tidak turun maka akan digenjot dari semua masyarakat, baik yang telah memiliki NPWP maupun yang belum.
"Kalau masyarakat punya NPWP mudah-mudahan dia bayar pajak, kan gitu. Jadi penerimaan kita ambil dari situ, kemudian kalau engak punya NPWP, PPH pasal 21-nya lebih tinggi 20 persen," katanya. (ang/ir)











































