Depdag Rilis 103 Produk Impor di Pelabuhan Khusus

Depdag Rilis 103 Produk Impor di Pelabuhan Khusus

- detikFinance
Sabtu, 27 Des 2008 11:08 WIB
Depdag Rilis 103 Produk Impor di Pelabuhan Khusus
Jakarta - Departemen Perdagangan akhirnya menerbitkan daftar impor produk yang dibolehkan masuk ke pelabuhan khusus. Jumlah produk yang diimpor ini mencapai 103 produk dari sektor makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.

Daftar produk tersebut tertera dalam peraturan menteri perdagangan No 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu yang ditandatangai Mendag Mari Elka Pangestu seperti dilansir dari situsnya, Sabtu (27/12/2008).

Impor produk tersebut hanya bisa dilakukan oleh Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-Produk Tertentu melalui : a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar. b. seluruh pelabuhan udara internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 tahun sejak tanggal pemberlakuan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.

Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Beberapa Daftar Produk Tertentu yang Dapat di Impor

A. Produk Makanan dan Minuman. Total produknya mencapai 23 produk diantaranya:

1. Sosis dan produk semacamnya, berasal dari daging, sisa daging atau darah olahan makanan berasal dari produk ini.
2. Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao.
3. Roti, kue kering, kue, biskuit dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper dan produk yang semacam itu.
4. Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
5. Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau.

B. Pakaian Jadi. Total produknya mencapai 40 produk diantaranya:

1. Kemeja pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan dari kapas, serat buatan dan bahan tekstil lainnya.
2. Blus dan kemeja untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan dari kapas, serat buatan dan bahan tekstil lainnya.
3. T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya untuk pria atau anak laki-laki, wanita atau anak perempuan rajutan atau kaitan dari kapas, rami, linen, sutera dan bahan tekstil lainnya.
4. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi dari kapas rajutan atau kaitan dari kapas, serat sintetik dan bahan tekstil lainnya.
5. Tirai (termasuk gorden), dan kerai dalam; tirai atau kelambu tempat tidur. dll

C. Alas Kaki. Total produknya mencapai 5 item yakni.

1. Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup ditusuk atau proses semacam itu.
2. Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
3. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas dari kulit samak.
4. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
5. Alas kaki lainnya.

D. Elektronika. Total produknya mencapai 32 item diantaranya:

1. Kompor Gas
2. Pompa
3. Lemari pendingin atau kombinasi lemari pendingin-pembeku tipe rumah tangga.
4. Komputer personal
5. Microwave oven
6. Pesawat televisi. dll

E. Mainan Anak, yang masuk dalam 1 item besar yakni:

Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka, boneka; mainan lainnya yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, puzzle dari segala jenis, selain kereta elektrik, rel, tanda dan aksesorinya serta perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan
selain plastik. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads