RI Belum Ratifikasi AJCEPA

RI Belum Ratifikasi AJCEPA

- detikFinance
Sabtu, 27 Des 2008 14:17 WIB
Jakarta - Indonesia belum melakukan ratifikasi ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (AJCEPA). Diharapkan tahun 2009 Indonesia sudah bisa melakukan ratifikasi itu karena dokumennya sudah siap.

Meskipun AJCEPA telah ditandatangani secara ad referendum pada bulan Maret-April 2008, hingga Desember 2008 ini baru Singapura, Laos, Myanmar, Vietnam dan Jepang yang telah menyelesaikan proses ratifikasi dan menerapkan perjanjian ini mulai 1 Desember 2008.

"Indonesia belum, karena masih harus melengkapi dokumen-dokumen, tapi dokumen sudah ada di setneg. Mungkin tahun depan," kata Dirjen Komite Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, Gusmardi Bustami dalam media Briefing, di Tamnak Thai Resto and Lounge, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam AJCEPA ini, Indonesia memberikan komitmen eliminasi atas 9.824 pos tarif (dari total pos tarif indonesia sebanyak 11.159) dalam kurun waktu 2009-2019," jelas Gusmardi.

Sementara jepang, lanjut Gusmardi, memberikan komitmen eliminasi atas 7.882 pos tarifnya (dari pos tarif Jepang sebanyak 9.111) untuk kurun waktu yang sama.

"Dilain pihak, Indonesia mengamankan 1.335 pos tarif ke dalam sensitve track untuk tidak dieliminasi, termasuk di dalamnya 854 pos tarif yang dikategorikan ke dalam exclusion list," paparnya.

Sedangkan untuk Jepang, imbuh Gusmardi, mengajukan 1.229 pos tarifnya ke dalam sensitive track untuk tidak dieliminasi termasuk 627 pos tarif yang masuk dalam exclusion list. Keduanya lebih kecil dari jumlah produk dalam sensitive track dan exclusion list Indonesia.

Menurut Gusmardi, dengan komitmen tersebut, Indonesia dapat menikmati pengakuan tarif 0 persen atas 7.287 pos tarif pada saat perjanjian ini berlaku efektif antara kedua negara atau entry into force berlaku mulai saat Jepang dan masing-masing mitra dari  ASEAN menyampaikan notofikasi pemberlakuan ini.

"Hal lain yang dapat dimanfaatkan Indonesia dari AJCEPA adalah komitmen Jepang yang cukup baik pada 363 pos tarif yang menjadi kepentingan ekspor Indonesia, seperti ikan dan produk perikanan, sayuran, buah-buahan tropis, jus buah, cocoa, makanan olahan, minyak, produk kulit, kertas dan kartun, alas kaki dan perhiasan," ungkapnya.

Selain itu, tutur Gusmardi, para pihak dalam perjanjian ini dapat memanfaatkan kriteria rules of origin yang lebih luas, tidak terbatas pada kriteria wholly obtained dan wholly produced tetapi juga kriteria regional value of content hingga 40 persen maupun change in tariff classification (CTC) pada level HS 4 digit.

"Kriteria rules of origin yang luas  ini memungkinkan lebih dikembangkan basis produksi regional diantara industri ASEAN dan Jepang," ujar Gusmardi. (epi/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads