Demikian diungkapkan oleh Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di kantor Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (24/12/2008).
"Sebenarnya kan urusan ribut-ribut bikin holding itu lebih banyak karena ada yang enggak setuju bikin holding. Ya, dirame-ramein saja pajaknya supaya takut semua. Kalau merger itu ada pajaknya, tapi kalau bikin holding itu tidak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jika salah satu anak usaha yang akan dijadikan holding tersebut merupakan perusahaan terbuka maka mekanismenya hanya saham pemerintah yang dibawa ke dalam holding tersebut.
"Kalau sahamnya (swasta) enggak dibawa ya enggak masalah, tetap yang dibawa hanya saham pemerintah," imbuhnya.
Namun ia mengatakan, semua itu masih tergantung bagaimana pelaksanaan teknis pembentukan masing-masing holding. "Mekanismenya beda-beda," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan holdingnya sendiri memang bebas pajak, namun masih ada pajak lain yang mengikuti seperti pajak penambahan nilai dan revaluasi aset.
Selama ini, rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terganjal masalah pajak yang nilainya cukup besar. Holding baru yang akan dibentuk pemerintah antara lain holding BUMN sektor perkebunan dengan nama PT Perkebunan Indonesia, BUMN sektor pertambangan dengan nama PT Indonesia Recources Company (IRC), BUMN sektor Pupuk bernama PT Agrokimia Nusantara dan holding BUMN sektor pelabuhan atau Pelindo.
Dari keempatnya, hanya BUMN sektor pertambangan yang terdiri dari beberapa perusahaan terbuka. Sedangkan untuk holding BUMN sektor industri infrastruktur (karya), semen dan farmasi akan dilakukan melalui mekanisme merger dan akuisisi. (ang/lih)











































